News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

AKSES cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 Oktober 2021

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang BLT. Simak cara cek penerima bansos PKH tahap 4 bulan Oktober 2021 di cekbansos.kemensos.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan perlindungan sosial PKH tahap 4 sudah memasuki pencairkan tahap 4 di bulan Oktober 2021.

Status bansos PKH dapat dicek secara online oleh masyarakat melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) disalurkan kepada masyarakat kurang mampu, untuk mengatasi masalah ekonomi selama masa pandemi.

PKH hanya diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial.

Mengutip dari Instagram @kemensosri, PKH akan diberikan kepada masyarakat per triwulan, yaitu pada bulan Oktober, November, dan Desember.

Baca juga: Pantau Penyaluran Bansos di Lombok, Mensos Risma Temukan Saldo KPM Kosong

Baca juga: Dari Yogyakarta, Jokowi Salurkan Bansos Tunai untuk 1 Juta PKL-Warung Kecil Senilai Rp 1,2 Juta

Bansos PKH dicairkan melalui mesin ATM dan e-warong terdekat.

Daftar Kategori Penerima dan Besaran Bansos Program Keluarga Harapan (PKH):

a. Ibu Hamil = Rp 3 juta/tahun

(Maksimal dua kali kehamilan)

b. Anak Usia Dini = Rp 3 juta/tahun

(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal dua anak)

c. Anak SD = Rp 900 ribu/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

d. Anak SMP = Rp 1,5 juta/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

Baca juga: 5 Kabupaten di Jateng Dapat Tambahan Bansos Tunai untuk Atasi Kemiskinan Ekstrem

Baca juga: Kaum Perempuan Terimbas Pandemi Covid: Jadi Kepala Keluarga Dadakan Hingga Tidak Terima Bansos

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini