TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad saw dari 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021 sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.
Sejalan dengan hal tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang cuti dan bepergian ke luar kota pada 18-22 Oktober 2021.
Larangan tersebut tertuang dalam SE Menteri PANRB No. 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Pegawai ASB Selama Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Meski begitu, larangan tersebut dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO).
Sementara untuk pembatasan cuti, dikecualikan bagi pegawai yang cuti melahirkan/cuti sakit/cuti karena alasan penting.
Diluar pengecualian tersebut, ASN diminta untuk tetap di rumah serta menjadi teladan dalam penerapan disipil protokol kesehatan dan 5M.
Baca juga: Libur Maulid Nabi Muhammad Digeser jadi 20 Oktober 2021, Ini Alasannya
Baca juga: Libur Maulid Nabi Digeser, ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Kota pada 18-22 Oktober 2021
Lantas apa sanksinya jika ASN melanggar aturan tersebut?
Disebutkan dalam surat edaran tersebut, ASN yang melanggar akan mendapat sanksi berupa hukuman disiplin.
Pemberian hukuman disiplin ini mengacu pada PP No 53 Tahun 2010 dan PP No 49 tahun 2018.
Dalam PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dijelaskan tingkat hukuman disiplin terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang dan disiplin berat.
Jenis hukuman disiplin ringan bisa berupa teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sedangkan jenis hukuman disiplin sedang bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sementara hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas pemintaan sendiri atau pembergentian tidak dengan hormat.
Baca juga: Jokowi Wanti-wanti Lonjakan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, Minta Jajaran Lakukan Antisipasi
Pemberian hukuman disiplin sedang dan berat akan tergantung jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan oleh PNS tersebut.
Hukuman disiplin sedang akan diberikan kepada PNS yang melanggar aturan dan dianggap memberikan dampak negatif terhadap instansi.
Sedangkan hukuman disiplin PPPK ditetapkan berdasarkan karakteristik pada setiap instansi.
Tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
Masyarakat yang mendapat ASN yang nekat bepergian bisa melaporannya lewat pengaduan secara online.
Laporan dapat dikirimkan dengan menyertakan nama ASN yang bersangkutan, instansi dan satuan kerja, lokasi dan bukti dukung (jika ada), melalui situs lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem Android dan iOS.
(Tribunnews.com/Tio)