TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan atau PKH telah memasuki tahap pencairan ke IV pada bulan Oktober 2021.
Penerima bisa mengeceknya hanya dengan membuka laman Kementerian Sosial (Kemensos) yaitu cekbansos.kemensos.go.id.
Informasi terkait tahapan dari bansos PKH juga diunggah di akun Instagram resmi Kemensos, @kemensosri.
Dikutip dari Tribunnews.com bansos PKH hanya diperuntukkan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta yang sesuai kategori penerima PKH menurut Kemensos.
Baca juga: Mensos dan Mahasiswa Cekcok Bansos, Wakil Ketua Komisi VIII: Biarkan Risma Bekerja
Baca juga: Pantau Penyaluran Bansos di Lombok, Mensos Risma Temukan Saldo KPM Kosong
Sedangkan besaran bantuan PKH untuk tahun 2021 sejumlah:
- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
- Anak usia dini 0-6 tahun menerima Rp 3.000.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SD/Sederajat akan menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat sebesar Rp 1.500.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat mendapatkan Rp 2.000.000 per tahun;
- Penyandang disabilitas berat menerima Rp 2.400.000 per tahun;
- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;
Penerima Bansos PKH pun harus memenuhi syarat di mana akan dikategorikan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh penerima.
- Keluarga Miskin (KM) yang memiliki satu syarat seperti ibu hamil, penyandang disabilitas berat, atau orang lanjut usia dan diutamakan mulai dari usia 70 tahun.
- Keluarga Miskin yang setidaknya memiliki satu anak dengan pendidikan SD, SMP, atau SMA.
- Keluarga Miskin yang memiliki anak usia 6 hingga 21 tahun dan belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Apabila telah merasa memenuhi syarat di atas maka penerima bisa mengecek statusnya di laman cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut adalah cara pengecekannya:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;
- Masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom;
- Masukkan nama sesuai KTP;
- Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom;
- Bila kode huruf tidak jelas dapat klik simbol "reload" untuk mendapatkan kode baru;
- Klik cari data dan hasil pencarian akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Terkait penyaluran, pemerintah akan menggunakan bank HIMBARA yang terdiri dari BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Daftar Bansos PKH
Namun apabila Anda belum menjadi penerima bantuan maka juga dapat mendaftar terlebih dahulu untuk mengajukan atau mengusulkan dirinya.
Berikut adalah cara pengajuan diri untuk menerima bansos PKH.
- Download Aplikasi Cek Bansos;
- Kemudian login lalu klik menu "Daftar Usulan";
- Pemilik akun tinggal menambahkan usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat lain, lalu klik "Tambah Usulan";
- Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK, serta status Dukcapil sesuai wilayah pengusul pada Kartu Keluarga;
- Namun jika pengusul akan mengajukan keluarga sendiri maka status sama dengan 1 KK;
- Kemudian seluruh data wajib diisi sesuai rincian dalam kependudukan;
- Jika NIK yang diinput sesuai data Dukcapil maka akan muncul menu "Pilih Bansos";
- Pendaftar pun tinggal menunggu kelanjutan dari penyaluran bansos.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Nadya)
Artikel lain terkait bansos