News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Luhut Tegaskan Aturan Karantina 5 Hari Berlaku untuk Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Marinves Luhut Pandjaitan dalam konferensi persnya secara virtual, Selasa (6/7/2021).

Negara-negara tersebut dipilih sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO).

"Karena angka kasus terkonfirmasi Covid-19nya berada pada level 1 dan 2, dengan angka positivity rate yang rendah," jelas dia.

Mulai Berlaku Hari Ini

Aturan masa karantina 5 hari bagi seluruh pelaku perjalanan internasional berlaku mulai hari ini, Kamis (14/10/2021) hingga waktu yang ditentukan kemudian.

Nantinya kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan.

Baca juga: Satgas: Terjadi Penurunan Kasus Covid-19 Cukup Besar Sepekan Terakhir

Kebijakan terkait karantina selama lima hari ini tercantum dalam Surat Edaran No 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjen TNI Ganip Warsito, mengatakan kebijakan karantina lima hari ini bertujuan untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terkait peningkatan penularan Covid-19.

“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19."

"Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19,” kata Ganip, diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Kamis (14/10/2021).

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 sekaligus Kepala BNPB Letjen TNI Ganip Warsito. (Kanal Youtube BNPB Indonesia)

Baca juga: Antsipasi Penyebaran Virus, Binus Bentuk Satgas Covid-19 di Kampus

Aturan Tambahan

Berikut poin perubahan aturan tambahan yang diatur dalam SE pengganti SE 18/2021.

1. Terdapat perubahan pengaturan karantina dari 8x24 jam menjadi 5x24 jam untuk seluruh jenis pelaku perjalanan.

2. Kartu/sertifikat vaksin dosis lengkap wajib menyatakan telah divaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan dilampirkan dalam Bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal.

3. Pelaku perjalanan internasional WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat masuk ke Indonesia melalui entry point bandara di Bali dan Kep. Riau.

Baca juga: WHO Luncurkan Tim Ahli, Selidiki COVID-19 dan Ancaman Pandemi Masa Depan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini