News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Moeldoko Dicecar 20 Pertanyaan saat Pemeriksaan Terkait Kasus Tuduhan Bisnis Ivermectin

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko didampingi kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021). Moeldoko diperiksa sebagai saksi atas laporannya kepada dua peneliti ICW terkait tudingan ICW soal polemik promosi Ivermectin dan ekspor beras. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Staf Presiden, Moeldoko, memenuhi panggilan polisi untuk pemeriksaan terkait kasus pencemaran nama baik dirinya atas tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal bisnis Ivermectin, Selasa (12/10/2021).

Setelah selesai diperiksa di Bareskrim Polri, Moeldoko mengaku dicecar 20 pertanyaan terkait laporan yang ia buat.

Moeldoko mengaku ditanyai soal barang bukti, kronologi dugaan pencemaran nama baik, dan penghinaan oleh dua peneliti ICW.

Peneliti ICW tersebut adalah Egi Primayoga dan Miftahul Huda.

"Saya memenuhi panggilan dalam rangka selaku saksi pelapor, ada kurang lebih 20 pertanyaan yang disampaikan tadi."

Baca juga: Yusril Mengaku Tak Pernah Dapat Kuasa dari Moeldoko Tangani Judicial Review AD/ART Demokrat ke MA

Baca juga: Moeldoko Irit Komentar Rampung Dicecar 20 Pertanyaan Penyidik Bareskrim Polri

"Semuanya sudah saya jawab. Seperti apa yang saya menghadapi situasi itu," kata Moeldoko dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (13/10/2021).

Lebih lanjut Moeldoko menuturkan, sebagai warga negara yang baik, ia akan mengikuti aturan dan standar yang telah ditetapkan oleh kepolisian.

"Saya sebagai warga yang baik mengikuti prosedur dan aturan yang telah ditetapkan, atau standar yang ditetapkan kepolisian. Jadi saya hadir untuk itu," imbuhnya.

Moeldoko Belum Pikirkan Jalur Damai dengan Dua Peneliti ICW

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko masih belum berpikir memilih jalur damai.

Untuk menyelesaikan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha dan Miftahul Huda.

Kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, menyebutkan kleinnya belum berencana untuk mencabut laporan polisi terhadap kedua peneliti ICW tersebut.

Apalagi keduanya juga belum diperiksa polisi terkait dugaan pencemaran nama baik.

"Kita kan melapor. Karena kita yang melapor tentunya kita nggak ada pemikiran seperti itu ya kan."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini