TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah resmi diberhentikan sejak 30 September 2021, 57 mantan pegawai KPK sudah memulai sejumlah aktivitas barunya.
Mulai dari berdagang nasi goreng, membuka kafe, memberikan pelatihan antikorupsi, fokus mengasuh pesantren, hingga membentuk perkumpulan yang fokus membumikan gerakan antikorupsi, IM57+ Institute, dilakukan.
Langkah yang sama juga dilakukan oleh para mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang, Hotman Tambunan, Lakso Anindito, dan Novariza.
Namun dalam bentuk berbeda. Mereka berniat mendirikan Partai Politik.
Menurut Rasamala Aritonang, mendirikan Parpol kini menjadi opsi yang tengah mereka upayakan sebagai jalan lain untuk mewujudkan Indonesia bersih dari praktik korupsi.
Rasamala sebelumnya mempunyai banyak aktivitas baru setelah dipecat oleh Firli Bahuri cs per 30 September 2021.
Mantan Kepala Bagian Hukum KPK itu sempat pulang ke kampung halamannya di Desa Parsuratan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Di sana, ia mengisi waktu dengan bertani dan beternak.
Baca juga: Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang Berencana Bentuk Partai Politik
Selain itu, ia sering diminta menjadi narasumber dalam agenda webinar secara daring yang membahas isu korupsi.
Setiap Jumat sore, Rasamala mempunyai kewajiban untuk mengajar mata kuliah studi antikorupsi di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan. Ia mengajar secara daring.
Namun karena niat mendirikan parpol itu, Rasamala kini kembali ke Jakarta untuk mematangkan rencana itu.
"Benar. Makanya terpaksa balik dari Parsuratan, karena dipanggil Lakso dan Hotman. Diminta mematangkan pembicaraan soal mendirikan parpol. Idenya melakukan perubahan dengan cakupan yang lebih besar. Awalnya itu ya saya, Lakso, Hotman dan Novariza," ujar Rasamala saat dihubungi, Rabu (13/10/2021).
Adapun ide mendirikan itu muncul tak lain didasarkan pada kondisi saat ini di mana masyarakat memiliki tingkat kepercayaan rendah pada partai politik.
Baca juga: Pasca-Diberhentikan KPK, Rasamala Aritonang Ingin Bentuk Parpol, Ini Pertimbangannya
Hal itu tak lain karena korupsi sering kali melibatkan para kader parpol.
Karenanya, Rasamala dan rekannya mencoba mencari solusi atas masalah tersebut.
Muncul peluang, yakni dengan mendirikan suatu partai yang benar-benar mengakomodir keinginan masyarakat, khususnya terkait semangat pemberantasan korupsi.
Di sisi lain Rasamala dkk menyadari partai politik merupakan kendaraan strategis dalam sistem demokrasi yang bisa mewujudkan perubahan besar yakni Indonesia bebas dari korupsi.
"Ya kepikiran sih kalau mau bikin perubahan yang punya impact besar kan partai politik adalah salah satu kendaraan strategis dalam sistem demokrasi. Sementara ini kan publik banyak mengkritik parpol. Jadi sebenarnya saya melihat ada peluang besar untuk membangun parpol yang bersih, berintegritas dan akuntabel," ucap Rasamala.
Partai Serikat Pembebasan, menjadi nama yang rencananya digunakan oleh parpol tersebut, dengan aliran Pancasila yang hakiki.
Baca juga: Eks Pegawai KPK Ternak Kambing hingga Siap Jadi Kernet Bangunan, Pengamat: Kerja Apapun Asal Halal
Meski sudah memiliki ide awal, ia menyebut masih banyak hal yang dinilainya perlu didiskusikan lebih lanjut dengan para guru besar hingga para ahli di bidang politik.
"Namanya Partai Serikat Pembebasan. Serikat bermakna kebersamaan dan kekuatan kolektif untuk membebaskan dari belenggu penderitaan, utamanya akibat kejahatan korupsi. Idiologinya Pancasila yang hakiki bukan sekadar jargon," beber Rasamala.
"Nanti kita mau temui beberapa tokoh-tokoh yang punya visi besar, sedang kita konfirmasi, nanti dikabari jika sudah ada kepastian," imbuhnya.
Kendati demikian, ia mengaku pendirian partai ini jelas tidak akan mudah mengingat rumitnya persyaratan pendirian sebuah parpol yang harus dipenuhi.
Lebih dari itu, Rasamala mengaku tetap optimis dengan ide tersebut demi menghadirkan solusi terbaik bagi masyarakat Indonesia ke depan.
Baca juga: Maju Bela KPK Saat Digugat Praperadilan Koruptor, Curhat Bang Tigor Sedih Dicap Tak Bisa Dibina
"Memang tantangannya tidak mudah karena syarat pendirian Parpol kan memang rumit, tapi layak dicoba, kalau bisa terwujud. Saya yakin kita bisa memberikan dorongan lebih kuat lagi untuk perubahan, dan kemajuan bagi indonesia, tentu syaratnya Indonesia mesti bersih dari korupsi," kata Rasamala.
Sementara itu Yudi Purnomo Harahap, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga ikut dipecat karena tidak lulus TWK, mengaku mendukung rencana Rasamala untuk mendirikan parpol itu.
"Saya pribadi selaku mantan ketua WP KPK tentu mendukung impian dari setiap 57 ini. Yang penting berkontribusi buat rakyat Indonesia, termasuk bang @RasamalaArt yang ingin bikin parpol. Apalagi integritas Bang Mala juga sudah teruji di KPK, jadi sambutan pasti bagus," kata Yudi lewat cuitan di akun twitter pribadinya.(tribun network/ham/dod)