TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah alur serta jadwal Seleksi Kompetensi II dan III PPPK Guru 2021.
Peserta yang tidak lolos seleksi pada tahap pertama akan diberi kesempatan untuk mengikuti tahap kedua.
Ketentuan di atas tertuang pada surat nomor 3768/B/GT.01.00/2021 tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Daerah Tahun 2021.
Apabila peserta masih berminat untuk mengikuti tahap selanjutnya maka berikut adalah alur yang harus diikuti dikutip dari sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Nadiem Makarim: Peran Guru Sangat Besar Dalam Sukseskan PTM Terbatas
Baca juga: Kementerian PANRB Jaring Para Profesional Melalui Rekrutmen PPPK
1. Seleksi Kompetensi II PPPK Guru 2021
- Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I PPPK Guru 2021 bisa mengikutip seleksi pada tahap kedua.
- Pelamar yang masuk ujian seleksi tahap dua serta pelamar yang tidak lolos pada tahap pertama yang telah memilih formasi melakukan cetak kartu ujian.
- Pelamar yang masuk ujian seleksi tahap dua serta peserta yang tidak lolos pada seleksi tahap pertama melaksanakan seleksi kompetensi tahap kedua.
- Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi II PPPK Guru 2021.
- Pelamar yang tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi II.
- Panitia mengumumkan hasil sanggah dan pengumuman bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
'
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.
Berikutnya adalah bagi peserta yang tidak lolos pada tahap kedua dan dapat mengikuti tahap ketiga.
2. Seleksi Kompetensi III PPPK Guru 2021
- Pelamar yang tidak lolos pada seleksi kompetensi tahap kedua.