News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

Eks Pegawai KPK Rencana Bentuk Parpol: Disarankan Buat Ormas Dulu hingga Singgung Persaingan Pemilu

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rasamala Aritonang, eks pegawai KPK tak lolos TWK yang kini menjadi petani.

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memberhentikan 57 pegawainya karena tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021.

Sejumlah eks pegawai yang dipecat pun alih profesi, dari menjadi penjual nasi goreng hingga mengajar di pesantren.

Terbaru, salah satu eks pegawai KPK, Mantan Kabag Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang berencana membentuk sebuah partai politik.

Menurutnya, parpol punya peranan besar dalam sistem kebijakan dan demokrasi di Indonesia.

Baca juga: KPK dan Kementerian ATR/BPN Sepakat Tutup Celah Korupsi Sektor Pertanahan

Meskipun, pada satu sisi, parpol juga sering mendapat kritik dari publik.

Gagasan ini, kata Rasamala, tengah didiskusikan dengan sejumlah rekan yang memiliki gagasan serupa.

"Tapi kita lihat dulu ya, termasuk kemungkinan untuk minta masukan dan pandangan dari tokoh-tokoh bangsa," ujarnya, Rabu (13/10/2021) melansir Tribunnews.com.

Rasamala Aritonang, eks pegawai KPK tak lolos TWK yang kini menjadi petani. (Istimewa via Tribunnews/KOMPAS.com Dylan Aprialdo Rachman)

Disarankan Buat Ormas Dulu

Rencana Rasamala itu pun mendapat tanggapan dari berbagai pengamat politik, salah satunya pengamat politik KedaiKOPI Hendri Satrio.

Hendri menyebut, siapapun berhak mendirikan sebuah parpol, apalagi jika pendirinya adalah sosok yang banyak dikenal.

Akan tetapi, membangun parpol, kata Hendri, tidak lah mudah.

Ia pun menyarankan, eks pegawai KPK yang ingin mendirikan parpol untuk membuat organisasi masyarakat (ormas) dahulu.

Baca juga: KPK Tak Gentar Hadapi Gugatan Praperadilan yang Dilayangkan Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar

Hal tersebut dilakukan guna menguatkan relasi antar seluruh provinsi di Indonesia.

"Tapi saran saya bikin ormas dulu aja dan kalau sudah ada ormasnya, kan kemarin (para eks pegawai KPK) bikin ormas tuh kalau ga salah."

"Gedein dulu ormasnya di 34 provinsi ada dulu," jelas Hendri kepada Tribunnews.com, Jumat (15/10/2021)

Pengamat Politik Hendri Satrio. (Kementan)

Setelah ormas itu besar dan kuat, barulah parpol tersebut didirikan.

Sehingga waktu dan biaya yang dikeluarkan tak berujung sia-sia dan bisa diminimalisir.

"Jadi nanti kalau udah kuat (jaringan ormasnya) baru tinggal beralih menjadi partai gitu, jadi nggak apa ya nggak buang waktu dan biaya lama-lama," imbuhnya.

Disinggung soal Persaingan Pemilu

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari ikut menanggapi rencana Risamala itu.

Qodari mengatakan, rencana tersebut sah-sah saja dilakukan oleh siapapun, terlebih kata dia, relatif tidak sulit dalam mendirikan Partai Politik.

Menurut dia, bagian yang sulit ialah ketika parpol ingin berpatisipasi pada pemilu.

"Silakan dicek di undang-undang Partai politik, yang sulit itu adalah kalau mau ikut Pemilu, nah begitu ikut Pemilu tantangannya menjadi sangat tinggi, syaratnya menjadi sangat berat, begitu," kata Qodari saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (15/10/2021).

Baca juga: Mimpi Eks Pegawai KPK Buat Partai Bersih-Berintegritas-Akuntabel

Ia menekankan, setiap parpol harus siap bersaing secara keras dalam proses verifikasi di KPU, pemilu hingga akhirnya masuk parlemen.

"Berdasarkan pengalaman, verifikasi KPU itu makin lama makin keras lah tanda kutip ya, sehingga misalnya pada pemilu-pemilu terakhir itu ya."

"Relatif dari sekian banyak partai politik yang mendaftar untuk menjadi peserta pemilu yang bisa masuk ke parlemen gitu itu dari NasDem saja," ucapnya.

Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Baca juga: Eks Pegawai KPK Mulai Ditawari Masuk Partai Politik

Terkait dengan tingkatan dalam pembentukan partai, Qodari menyebut ada 3 tahapan yang akan dilakukan para pemilik partai.

Hal pertama, kata dia yakni mendirikan Partai Politik, kedua, lolos verifikasi di KPU dan yang ketiga, lolos ke Parlemen.

Dia menyebut, di tiap tingkatan itu akan ditemukan tantangan yang makin besar dialami oleh pemilik partai.

"Nah itu makin susah tuh ya walaupun masih ada kelebihan atau masih ada ruang di mana partai politik tetap bisa punya anggota di DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota," ucapnya.

Untuk itu, Qodari memastikan kembali, tujuan eks pegawai KPK yang berencana membangun parpol tersebut untuk sampai ke tahap mana.

Baca juga: Kasus Suap di HSU Kalsel, KPK Periksa 13 Saksi di Markas Brimob Tabalong

Sebab kata dia, untuk bisa turut andil dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) tidak dapat dilakukan dengan upaya yang sederhana.

"Nah ini mantan pegawai KPK ini harus ditanya mau sampai ke mana gitu, mungkin karena bukan orang politik kan, nggak paham betul gitu ya."

"Dianggap mendirikan Partai, ikut Pemilu dan lolos ke DPR itu sesuatu yang sederhana atau linear pengalaman sih nggak gitu," katanya.

"Dan kalau mau mewarnai kebijakan publik ya memang sudah harus sampai ke Parlemen," tambah dia.

(Tribunnews.com/Shella Latifa/Rizki Sandi/Ilham Rian)

Baca berita lain seputar Seleksi Kepegawaian di KPK

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini