News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi yang Banting Mahasiswa Ditahan, Polda Banten: Dijerat Pasal Berlapis

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Video polisi banting mahasiswa saat demo viral, Kapolres Tangerang buka suara hingga ungkap kondisi korban.

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNNEWS.COM, BANTEN - Polda Banten melakukan penahanan terhadap oknum Brigadir NP yang merupakan anggota Satreskrim Polresta Tangerang.

Hal itu dilakukan buntut dari tindakannya membanting seorang mahasiswa, MFA (21 tahun) dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang pada Rabu (13/10) lalu.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, sejak Rabu (13/10/2021), NP telah diperiksa secara maraton oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri dan Bidpropam Polda Banten.

Dia menyebut, sesuai perintah Kapolda Banten, penanganan dan pemberkasan terhadap NP sudah diambil alih sejak kemarin, Kamis (14/10/2021).

"Sesuai perintah Kapolda Banten, pada Kamis 14 Oktober 2021. Maka penanganan dan pemeriksaan terhadap Brigadir NP sudah diambil alih oleh Ditpropam Polda Banten," ujar AKBP Shinto saat konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat.

Baca juga: Brigadir NP yang Banting Mahasiswa Ditahan dalam Rutan Ditpropam Polda Banten, Ini Alasannya

Shinto menjelaskan dari hasil pekeriksaan terhadap Brigadir NP, Ditpropam Polda Banten memutuskan persangkaan berlapis kepada NP, sesuai dengan aturan internal kepolisian.

Dikatakan oleh Shinto, bahwa hal ini merupakan kesungguhan Polda Banten dalam menangani kasus tersebut.

Kemudian sanksi yang akan diberikan terhadap Brigadir NP, Ditpropam Polda Banten akan memberikan sanksi berat, yakni menjerat Brigadir NP dengan pasal berlapis.

Sangkaan berlapis itu, kata Shinto, yaitu NP bisa dijerat pasal berlapis dalam satu aturan internal atau bisa juga dengan aturan internal lainnya.

"Karena fakta-fakta sudah ditemukan oleh tim pemeriksa Ditpropam Polda Banten," ujarnya.

Kemudian saat ini, Brigadir NP telah ditahan di rutan khusus Ditpropam Polda Banten, sekaligus dalam rangka pemeriksaan dan pemberkasan.

Pemberkasan terhadap Brigadir NP, kata Shinto, akan segera dituntaskan oleh penyidik Ditpropam Polda Banten.

Penahanan itu dilakukan selama 7 hari, dua hari pertama dapat diperpanjang lima hari.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini