TRIBUNNEWS.COM - Berikut cuti, gaji dan tunjangan yang berhak diperoleh pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Seperti diketahui, hasil tes seleksi kompetensi tahap I PPPK Guru telah diumumkan pada Jumat (8/10/2021).
Bagi peserta PPPK yang lolos seleksi akan memperoleh haknya sebagai pegawai.
Hak tersebut diantaranya cuti, gaji dan tunjangan.
Mengenai gaji, tingkat jumlah gaji yang diperoleh PPPK yaitu berdasarkan golongan dan lamanya masa kerja.
Lantas apa saja cuti dan tunjangan yang diperoleh? dan berapa besaran gaji yang berhak diperoleh berdasarkan golongannya?
Baca juga: Tidak Lolos Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap I? Berikut Alur dan Jadwal Seleksi Tahap II & III
A. Cuti PPPK
Mengenai hak cuti PPPK tertuang pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia NO 49 Tahun 2018 mengenai Manajemmen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja.
Berikut ini beberapa cuti yang bisa diperoleh PPPK, di antaranya:
1. Cuti Sakit
Bagi PPPK yang sakit lebih dari 1-14 haru berhak memperoleh cuti sakit.
Hal tersebut dengan ketentuan PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan tertulis kepada PPK ataupun pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit, dengan wajib melampirkan surat keterangan dari dokter.
2. Cuti Melahirkan
Untuk kelahiran anak pertama sampai anak ketiga pada saat menjadi PPPK, maka berhak untuk memperoleh cuti melahirkan