TRIBUNNEWS.COM - Berikut cuti, gaji dan tunjangan yang berhak diperoleh pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Seperti diketahui, hasil tes seleksi kompetensi tahap I PPPK Guru telah diumumkan pada Jumat (8/10/2021).
Bagi peserta PPPK yang lolos seleksi akan memperoleh haknya sebagai pegawai.
Hak tersebut diantaranya cuti, gaji dan tunjangan.
Mengenai gaji, tingkat jumlah gaji yang diperoleh PPPK yaitu berdasarkan golongan dan lamanya masa kerja.
Lantas apa saja cuti dan tunjangan yang diperoleh? dan berapa besaran gaji yang berhak diperoleh berdasarkan golongannya?
Baca juga: Tidak Lolos Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap I? Berikut Alur dan Jadwal Seleksi Tahap II & III
A. Cuti PPPK
Mengenai hak cuti PPPK tertuang pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia NO 49 Tahun 2018 mengenai Manajemmen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja.
Berikut ini beberapa cuti yang bisa diperoleh PPPK, di antaranya:
1. Cuti Sakit
Bagi PPPK yang sakit lebih dari 1-14 haru berhak memperoleh cuti sakit.
Hal tersebut dengan ketentuan PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan tertulis kepada PPK ataupun pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit, dengan wajib melampirkan surat keterangan dari dokter.
2. Cuti Melahirkan
Untuk kelahiran anak pertama sampai anak ketiga pada saat menjadi PPPK, maka berhak untuk memperoleh cuti melahirkan
Lamanya cuti melahirkan yang diberikan maksimal tiga bulan
3. Cuti Bersama
Bagi PPPK, cuti bersama mengikuti ketentuan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS.
Selain itu, bagi PPPK yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambag sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan
4. Cuti Tahunan
PPPK yang sudah bekerja minimal satu tahun secara terus menerus, berhak memperoleh cuti tahunan.
Lamanya cuti tahunan yang diperoleh adalah 12 hari kerja.
Jika ingin menggunakan hak cuti tahunan, PPPK yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memperoleh hak cuti tahunan
B. Gaji PPPK
Gaji serta tunjangan PPPK terlampir pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 mengenai gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja
Besaran gaji PPPK berdasarkan golongan, di antaranya:
- Golongan I
Rp 1.794.900 - 2.686.200
- Golongan II
Rp 1.960.200 - 2.843.900
- Golongan III
Rp 2.043.200 - 2.964.200
- Golongan IV
Rp 2.129.500 - 3.089.600
- Golongan v
Rp 2.325.600 - 3.879.700
- Golongan VI
Rp 2.539.700 - 4.043.800
- Golongan VII
Rp 2.647.200 - 4.214.900
- Golongan VIII
Rp 2.647.200 - 4.214.900
- Golongan IX
Rp 2.966.500 - 4.872.000
- Golongan X
Rp 3.091.900 - 5.078.000
- Golongan XI
Rp 3.222.700 - 5.292.800
- Golongan XII
Rp 3.359.000 - 5.516.800
- Golongan XIII
Rp 3.501.100 - 5.750.100
- Golongan XIV
Rp 3.649.200 - 5.993.300
- Golongan XV
Rp 3.803.500 - 6.246.900
- Golongan XVI
Rp 3.964.500 - 6.511.100
- Golongan XVII
Rp 4.132.200 - 6.786.500
C. Tunjangan PPPK
Selain gaji, PPPK juga berhak memperoleh beberapa tunjangan, seperti:
1. Tunjangan Keluarga;
2. Tunjangan Pangan;
3. Tunjangan Jabatan Struktural;
4. Tunjangan Jabatan Fungsional;
5. dan Tunjangan lainnya.
Perlu diketahui, besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Kementerian PANRB Jaring Para Profesional Melalui Rekrutmen PPPK
(Tribunnews.com/Arkan)