TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mencetak secara mandiri dokumen kependudukan yang hilang.
Apabila masyarakat kehilangan beberapa dokumen penting mengenai data kependudukan, saat ini bisa mencetak secara mandiri di rumah masing-masing.
Masyarakat bisa mencetak beberapa dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), Akta, ataupun dokumen penting lain menggunakan HVS A4 80 gram.
Sebagai informasi, walaupun hanya dicetak menggunakan kertas biasa, namun dokumen tersebut tetap memiliki kekuatan dasar hukum.
Kenapa masih bisa memiliki kekuatan dasar hukum? kuncinya yaitu pada kode pemindai yang berbentuk Quick Response (QR) yang terdapat di pojok kanan bawah dari dokumen yang dicetak secara mandiri.
Lantas, bagaimana prosedur jika masyarakat ingin mencetak dokumen penting tersebut sendiri di rumah masing-masing?
Baca juga: Tata Cara Mengurus STNK yang Hilang atau Rusak: Berikut Prosedur, Syarat, hingga Biayanya
Baca juga: BPKB Kendaraan Hilang? Ini Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mengurus dan Biayanya
Dilansir Indonesia.go.id, berikut prosedur mencetak dokumen kependudukan secara mandiri, di antaranya:
A. Prosedur Mencetak Mandiri
Berikut langkah yang bisa dilakukan untuk mencetak dokumen secara mandiri, di antaranya:
1. Masyarakat perlu mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat. Atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.
Selain itu, masyarakat bisa menggunakan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil dengan mengunggahnya dari platform Play Store.
2. Selanjutnya, masyarakat harus mencantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi.
Hal tersebut bertujuan untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau Portable Document Format (PDF).
3. Jika sudah mengajukan permohonan, petugas dinas dukcapil kemudian akan memprosesnya.