News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dokumen Kependudukan Hilang? Begini Cara Mencetak secara Mandiri

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut cara mencetak secara mandiri dokumen kependudukan yang hilang

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mencetak secara mandiri dokumen kependudukan yang hilang.

Apabila masyarakat kehilangan beberapa dokumen penting mengenai data kependudukan, saat ini bisa mencetak secara mandiri di rumah masing-masing.

Masyarakat bisa mencetak beberapa dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), Akta, ataupun dokumen penting lain menggunakan HVS A4 80 gram.

Sebagai informasi, walaupun hanya dicetak menggunakan kertas biasa, namun dokumen tersebut tetap memiliki kekuatan dasar hukum.

Kenapa masih bisa memiliki kekuatan dasar hukum? kuncinya yaitu pada kode pemindai yang berbentuk Quick Response (QR) yang terdapat di pojok kanan bawah dari dokumen yang dicetak secara mandiri.

Lantas, bagaimana prosedur jika masyarakat ingin mencetak dokumen penting tersebut sendiri di rumah masing-masing?

Baca juga: Tata Cara Mengurus STNK yang Hilang atau Rusak: Berikut Prosedur, Syarat, hingga Biayanya

Berikut cara mencetak secara mandiri dokumen kependudukan yang hilang (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Baca juga: BPKB Kendaraan Hilang? Ini Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mengurus dan Biayanya

Dilansir Indonesia.go.id, berikut prosedur mencetak dokumen kependudukan secara mandiri, di antaranya:

A. Prosedur Mencetak Mandiri

Berikut langkah yang bisa dilakukan untuk mencetak dokumen secara mandiri, di antaranya:

1. Masyarakat perlu mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat. Atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.

Selain itu, masyarakat bisa menggunakan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil dengan mengunggahnya dari platform Play Store.

2. Selanjutnya, masyarakat harus mencantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi.

Hal tersebut bertujuan untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau Portable Document Format (PDF).

3. Jika sudah mengajukan permohonan, petugas dinas dukcapil kemudian akan memprosesnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini