4. Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh dinas dukcapil setempat, selanjutnya akan disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas dukcapil setempat
5. Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada masyarakat melalui SMS dan email dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.
6. Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi dari aplikasi SIAK, pihak dinas dukcapil setempat juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat Anda pergunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut.
7. Perlu diketahui, PIN tersebut bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain.
8. Apabila seluruh dokumen yang dikirimkan petugas dukcapil melalui email dalam bentuk PDF sudah diterima, masyarakat selanjutnya bisa mengecek kembali apakah sudah sesuai dengan data diri.
Apabila masih terdapat kekurangan data, masyarakat bisa melapor dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.
9. Selanjutnya, jika sudah tidak ada lagi data yang perlu dilengkapi, maka bisa langsung mencetaknya dari rumah.
10. Terakhir, simpan file data digital berformat PDF tersebut dalam komputer, hal tersebut bertujuan agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan lagi untuk mencetak dokumen bagi berbagai keperluan.
Baca juga: Setelah Gantikan NPWP, NIK Diharap Bisa Jadi Nomor BPJS hingga Nomor Induk Siswa dan Mahasiswa
(Tribunnews.com/Arkan)
Berita lainnya seputar dokumen kependudukan