TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mencetak secara mandiri dokumen kependudukan yang hilang.
Apabila masyarakat kehilangan beberapa dokumen penting mengenai data kependudukan, saat ini bisa mencetak secara mandiri di rumah masing-masing.
Masyarakat bisa mencetak beberapa dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), Akta, ataupun dokumen penting lain menggunakan HVS A4 80 gram.
Sebagai informasi, walaupun hanya dicetak menggunakan kertas biasa, namun dokumen tersebut tetap memiliki kekuatan dasar hukum.
Kenapa masih bisa memiliki kekuatan dasar hukum? kuncinya yaitu pada kode pemindai yang berbentuk Quick Response (QR) yang terdapat di pojok kanan bawah dari dokumen yang dicetak secara mandiri.
Lantas, bagaimana prosedur jika masyarakat ingin mencetak dokumen penting tersebut sendiri di rumah masing-masing?
Baca juga: Tata Cara Mengurus STNK yang Hilang atau Rusak: Berikut Prosedur, Syarat, hingga Biayanya
Baca juga: BPKB Kendaraan Hilang? Ini Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mengurus dan Biayanya
Dilansir Indonesia.go.id, berikut prosedur mencetak dokumen kependudukan secara mandiri, di antaranya:
A. Prosedur Mencetak Mandiri
Berikut langkah yang bisa dilakukan untuk mencetak dokumen secara mandiri, di antaranya:
1. Masyarakat perlu mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat. Atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.
Selain itu, masyarakat bisa menggunakan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil dengan mengunggahnya dari platform Play Store.
2. Selanjutnya, masyarakat harus mencantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi.
Hal tersebut bertujuan untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau Portable Document Format (PDF).
3. Jika sudah mengajukan permohonan, petugas dinas dukcapil kemudian akan memprosesnya.
4. Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh dinas dukcapil setempat, selanjutnya akan disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas dukcapil setempat
5. Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada masyarakat melalui SMS dan email dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.
6. Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi dari aplikasi SIAK, pihak dinas dukcapil setempat juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat Anda pergunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut.
7. Perlu diketahui, PIN tersebut bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain.
8. Apabila seluruh dokumen yang dikirimkan petugas dukcapil melalui email dalam bentuk PDF sudah diterima, masyarakat selanjutnya bisa mengecek kembali apakah sudah sesuai dengan data diri.
Apabila masih terdapat kekurangan data, masyarakat bisa melapor dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.
9. Selanjutnya, jika sudah tidak ada lagi data yang perlu dilengkapi, maka bisa langsung mencetaknya dari rumah.
10. Terakhir, simpan file data digital berformat PDF tersebut dalam komputer, hal tersebut bertujuan agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan lagi untuk mencetak dokumen bagi berbagai keperluan.
Baca juga: Setelah Gantikan NPWP, NIK Diharap Bisa Jadi Nomor BPJS hingga Nomor Induk Siswa dan Mahasiswa
(Tribunnews.com/Arkan)