News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pinjaman Online

Cara Hindari Pinjol Ilegal, Ketahui Beberapa Hal sebelum Lakukan Pinjaman Online

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pinjaman online

TRIBUNNEWS.COM - Simak selengkapnya cara untuk menghindari peminjaman online ilegal dan beberapa hal yang harus diketahui sebelum melakukan peminjaman online.

Dikutip dari ojk.go.id, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bank Indonesia, Polisi Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Koperasi dan UKM menindak tegas pinjaman online yang melanggar hukum.

Selain itu, telah dilakukan pernyataan komitmen bersama pada tanggal 20 Agustus 2021.

Pernyataan komitmen bersama ini ditujukan untuk meningkatkan tindakan nyata dari masing-masing kementerian dan lembaga dalam memberantas pinjaman online ilegal sesuai kewenangan untuk melindungi masyarakat.

Komitmen bersama ini meliputi pencegahan dan penanganan pengaduan masyarakat dan penegakan hukum.

Baca juga: Langkah Aman Lakukan Pinjaman Online Lengkap dengan Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal

Baca juga: Bagaimana Langkah Aman Melakukan Pinjaman Online? Simak 6 Saran dari OJK Berikut Ini

OJK mengimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi yang terdaftar dan berizin OJK.

Masyarakat juga harus mengecek legalitas pinjol ke kontak 157 atau WhatsApp ke nomor 081157157157.

OJK akan menindak tegas perusahaan online legal yang melakukan tindakan penagihan (debt collector) secara tidak beretika.

Cara Menghindari Pinjaman Online Ilegal

Berikut cara atau tips untuk menghindari pinjaman online ilegal, yaitu:

1. Tidak mengeklik tautan atau menghungi kontak yang ada pada SMS atau WhatsAap penawaran pinjaman online ilegal

2. Jangan tergoda penawaran pinjaman online ilegal melalui SMS atau WhatsAap yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan (aset/barang)

3. Jika menerima SMS atau WhatsAap penawaran pinjol ilegal segara dihapus blokir nomor tersebut

4. Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman

5. Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman

Sementara itu, jika masyarakat memiliki masalah dengan pinjaman online ilegal dapat lapor ke Kepolisian untuk proses hukum atau satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran waspadainvestasi@ojk.go.id.

Mabes Polri mengelar barang bukti dan tersangka pinjaman online dengan mengunakan aplikasi RpCepat di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021). (Warta Kota/Henry Lopulalan) (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Sebelum melakukan peminjaman online masyarakat harus memperhatikan beberapa hal berikut ini:

1. Pastikan meminjam di perusahaan yang terdaftar atau berizin di OJK

2. Pinjam sesuai kebutuhan produktif maksimal 30 persen dari penghasilan

Pinjam untuk kebutuhan produktif bukan konsumtif dan tidak melebihi 30 persen dari penghasilan agar tidak memberatkan.

Pertimbangkan tanggungan atau cicilan lain yang juga harus dibayar

3. Lunasi cicilan tepat waktu

Bayar cicilan tepat waktu untuk menghindari denda yang membengkak.

Pasang alarm di kalender maupun di ponsel agar tidak lupa membayar.

4. Jangan lakukan gali lubang tutup lubang

Jangan membayar pinjaman dengan pinjaman yang baru untuk menghindari terlilit hutang.

Jadikan membayar cicilan sebagai prioritas utama setelah menerima gaji.

5. Ketahui bunga dan denda pinjaman sebelum meminjam

Pelajari dan survei terlebih dahulu bunga dan denda yang ditawarkan.

Pilihlah pinjaman online dengan bunga dan denda paling rendah untuk meringankan cicilan.

6. Pahami kontrak perjanjian

Baca dengan teliti kontrak perjanjian yang ditawarkan, ajukan pertanyaan apabila belum jelas

Faktor pendorong maraknya pinjaman online ilegal

Selain itu, terdapat beberapa faktor penyebab maraknya pinjaman online ilegal, yaitu:

1. Pelaku pinjaman online ilegal

- Kemudahan mengunggah aplikasi/situs/website

- Kesulitan pemberantasan dikarenakan lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri

2. Masyarakat atau Korban

- Tingkat literasi masyarakat masih rendah

- Tidak melakukan pengecekan legalitas

- Terbatasnya pemahaman terhadap pinjaman online

- Adanya kebutuhan mendesak karena kesulitasn keuangan

Baca juga: Akui Pemberantasan Pinjol Belum Optimal, OJK Sebut Perlu Perluasan Domain

Ciri -ciri pinjaman online:

1. Tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK

2. Penawaran menggunakan SMS/WA

3. Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4 persen per hari

4. Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman

5. Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan

6. Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto, video, dan lokasi serta sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar

7. Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimasi, dan pelecehan

8. Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait Pinjaman Online

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini