News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KLIK cekbansos.kemensos.go.id, Cek Daftar Penerima Bansos PKH Tahap 4 Oktober 2021 Secara Online

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang Bansos PKH - Berikut cara mengecek daftar penerima bansos PKH tahap 4 secara online untuk periode Oktober 2021 melalui cekbansos.kemensos.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah masih terus memberikan bantuan kepada masyarakat kurang mampu selama pandemi melalui berbagai program bantuan perlindungan sosial.

Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan satu di antara berbagai bantuan yang masih terus disalurkan pemerintah kepada masyarakat.

Bansos PKH saat ini telah memasuki pencairan bantuan tahap 4 pada periode bulan Oktober 2021.

Dana bansos PKH dicairkan melalui mesin ATM dan e-warong terdekat.

PKH hanya diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial.

Daftar serta status penerima bansos PKH dapat dicek secara online melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Dikutip dari Instagram @kemensosri, PKH akan diberikan kepada masyarakat per triwulan, yaitu pada bulan Oktober, November, dan Desember.

Baca juga: Klik cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos PKH Tahap IV yang Cair Bulan Oktober 2021

Baca juga: CEK PENERIMA Bansos PKH Tahap IV Cair Bulan Oktober 2021, Klik cekbansos.kemensos.go.id

Rincian Kategori Penerima dan Besaran Bansos Program Keluarga Harapan (PKH):

a. Ibu Hamil = Rp 3 juta/tahun

(Maksimal dua kali kehamilan)

b. Anak Usia Dini = Rp 3 juta/tahun

(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal dua anak)

c. Anak SD = Rp 900 ribu/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

d. Anak SMP = Rp 1,5 juta/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

e. Anak SMA = Rp 2 juta/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

f. Disabilitas Berat = Rp 2,4 juta/tahun

(Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental)

g. Lansia 70+ = Rp 2,4 juta/tahun

(Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga)

Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH:

1. Login ke cekbansos.kemensos.go.id;

2. Masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian;

3. Kemudian, masukkan nama lengkap sesuai KTP;

4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;

6. Lalu, tekan tombol "cari" data.

Data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Bantuan sosial PKH disalurkan kepada penerima bantuan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Bantuan PKH dapat langsung dicairkan melalui mesin ATM dan e-warong terdekat.

Baca juga: LOGIN bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BLT Subsidi Gaji

Baca juga: LOGIN bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BLT Subsidi Gaji

Tujuan Penyaluran PKH:

- Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraa sosial

- Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan

- Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat

- Mengurangi kemiskinan

- Inklusi keuangan.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Bantuan Sosial PKH 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini