TRIBUNNEWS.COM - Bansos Program Keluarga Harapan atau PKH dapat dicek pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Pengumuman tersebut juga dapat dilihat pada unggahan Kementerian Sosial (Kemensos) di akun Instagram resminya, @kemensosri.
Penerima yang berhak untuk menerima bansoss PKH adalah keluarga yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosia (DTKS).
Selain itu pengkategorian juga menjadi wewenang dari pihak Kemensos.
Baca juga: Arti 2 Fitur Baru Kartu Prakerja dan Cara Sambungkan Insentif ke E-Wallet atau Nomor Rekening
Baca juga: Risma Minta Bank Antarkan Langsung Bansos PKM di Lombok Timur Dalam Bentuk Tunai
Berikut ketentuan penerima bansos PKH 2021 beserta jumlah bantuannya:
- Ibu Hamil/Nifas sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
- Anak usia dini 0-6 tahun sejumlah Rp 3.000.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SD/Sederajat sebesar Rp 900.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat sebesar Rp 1.500.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat mendapatkan Rp 2.000.000 per tahun;
- Penyandang disabilitas berat menerima Rp 2.400.000 per tahun;
- Lanjut usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;
Syarat yang harus dipenuhi lainnya adalah masuk pada kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Berikut adalah rincian kriteria yang harus dipenuhi: