5. Pengumuman Kelulusan
- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi
pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
Sementara itu, peserta yang mengikuti tes SKD juga harus memenuhi Passing Grade agar dapat lolos.
Passing Grade telah ditetapakn oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Non guru.
Ketetapan Passing Grade tersebut termuat dalam Keputusan Menteri PANRB No.1128/2021.
Dikutip dari akun resmi Instagram @kemenpanrb berikut passing grade yang telah ditentukan:
Passing grade PPPK sebesar 203, yaitu:
- Ahli Pertama- Penyuluh Keluarga Berencana
- Terampil- Penyuluh Keluarga Berencana
- Ahli Pertama- Pengawas Koperasi
- Pemula - Asisten Pelatih Olahraga
- Terampil - Asisten Olahraga