Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari menyebut mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sebagai malaikat.
Demikian terungkap dalam persidangan perkara dugaan suap dengan terdakwa ajun komisaris polisi (AKP) Robin dan advokat Maskur Husain di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/10/2021).
"Malaikat datang. Pikiran saya ada orang yang nolong saya karena saya dalam posisi buruk," ucap Rita ketika bersaksi.
Rita saat ini mendekam di Lapas Kelas IIA Tangerang.
Ia sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena menerima gratifikasi senilai Rp110,7 miliar dalam kasus perizinan proyek pada dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Baca juga: Cerita Pasangan Muda Kembangkan Brand Hijab Syari dari Tasikmalaya
Rita mengenal Robin melalui mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Setelah perkenalan pertama, Robin kembali menemui Rita bersama seorang pengacara dari Medan bernama Maskur Husain.
Mereka meyakinkan Rita bisa mengurus pengembalian aset yang disita KPK; mengurus kasus pencucian uang yang sedang disidik KPK dan mengurus peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rita ke Mahkamah Agung (MA).
Robin dan Maskur meminta ongkos Rp10 miliar dan setengah dari nilai aset milik Rita.
Dalam kesaksiannya, Rita Widyasari mengaku tidak pernah meminta bantuan mengenai pengurusan perkaranya.
"Saya tidak menyangka-nyangka saya yang didatangi," ungkap Rita.