News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Yusril Ajukan Judicial Review Minta Mahkamah Agung Batalkan Larangan Ekspor Benih Lobster

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yusril Ihza Mahendra. Sudah Tak Dapat Jatah Menteri, Wamen Pun Tak Dapat Juga: Ini Sikap Legowo Yusril Ihza Mahendra.

"Kala itu Susi berdalih, benih lobster jangan diekspor tetapi lebih baik dibudidayakan di dalam negeri agar mempunyai nilai tambah. Namun kebijakan Pemerintah tentang budidaya lobster sampai sekarang tidak pernah jelas," ucapnya. 

Berdasarkan data Komisi Pengkajian Stock Ikan (Kajiskan) Kementerian Kelautan dan Perikanan, diketahui bahwa untuk tahun 2021, jumlah benih lobster yang ada di alam bebas adalah 278,3 milyar ekor. 

Menurut perhitungan ahli, jika bibit sebanyak itu semuanya digunakan untuk budidaya, maka hasil lobster siap konsumsi di tahun 2021 ini adalah 92,76 juta ekor lobster siap konsumsi atau setara dengan 19.479 ton lobster. Namun kenyataannya, Kementerian Kelautan dan Perikanan hanya menargetkan hasil budidaya dalam negeri sebanyak 2.396 ton untuk tahun 2021 ini. 

Padahal untuk menghasilkan jumlah 2.396 ton lobster konsumsi itu hanya diperlukan bibit benih lobster sebanyak 34.228.572.000 bibit bening saja atau hanya sekitar 15% dari bibit yang tersedia.

Sisanya sebanyak 244.039.717.000 ekor bibit atau sekitar 85% dibiarkan hidup di alam bebas dan sudah dapat dipastikan sebagian besar menjadi mangsa predator.

Sebab itu, menurut Yusril, dia dan para ahli perikanan heran dengan kebijakan mubazir Menteri Kelautan dan Perikanan, dimana melarang ekspor benih lobster dan membiarkannya musnah dimakan predator.

Baca juga: Puluhan Ribu Benih Lobster Senilai Lebih dari Rp 8 Miliar Diamankan di Musi Banyuasin Sumsel

Sementara ekspor benih lobster punya nilai jual yang tinggi untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan devisa negara. 

"Kalau mimpinya negara kita menjadi eksportir lobster terbesar di dunia, harusnya Pemerintah melarang ekspor secara bertahap sesuai kemampuan daya tampung budidaya dalam negeri," kata dia. 

Menurut Yusril, mestinya Menteri Kelautan dan Perikanan mencontoh larangan ekspor bijih nikel yang dulu disarankannya kepada Pemerintah SBY.

Larangan ekspor bijih nikel dilakukan bertahap. Kuota ekspor ditetapkan. Pengusaha yang diizinkan mengekspor adalah pengusaha yang sedang membuat pabrik pengolahan dalam negeri. 

Kemudian nantinya hasil ekspor digunakan untuk membiayai pembangunan industri pengolahan. Ketika industri pengolahan nikel dalam negeri sudah siap, maka larangan ekspor bijih nikel mulai diberlakukan. 

"Larangan ekspor benih lobster mestinya juga demikian. Tetapkan kuota, awasi ekspor. Hasil ekspor digunakan oleh pengusaha untuk membangun fasilitas budidaya lobster dalam negeri. Kalau budidaya dalam negeri sudah optimal, maka barulah melarang ekspor benih," katanya. 

"Akibat kebijakan larangan ekspor benih lobster asal-asalan tanpa pikir panjang ini, maka di zaman Susi Pudjiastusi bisnis ekspor benih lobster mengalami stagnasi. Budidaya dalam negeri juga tidak berkembang. Di zaman Edhy Prabowo yang membolehkan ekspor dengan izin dan prosedur berbelit-belit, terjadilah tindak pidana korupsi. Menteri Edhy dan beberapa pejabat KKP ditangkapi oleh KPK. Kini, di bawah Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono, penyelundupan benih marak lagi. Budidaya dalam negeri tetap tidak jelas," imbuhnya.

Baca juga: Lewat Permen KP 17/2021, Pemerintah Jamin Kemudahan Budidaya Lobster

Yusril berpendapat bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono nampaknya hanya berkeinginan memulihkan citra Kementerian KKP yang hancur akibat Menteri sebelumnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini