2. KTP/SIM/Paspor;
3. Buku tabungan.
Baca juga: Soal Pemblokiran Kartu Debit Berbasis Strip Magnetik, Bank Mandiri dan BRI Paling Duluan Loh
Berikut ini tujuan penggunaan kartu ATM / debit chip menurut kebijakan Bank Indonesia (BI):
- Tujuan utamanya adalah meningkatkan keamanan bertransaksi menggunakan ATM dan/atau kartu.
- Implementasinya mendorong terciptanya interoperabilitas instrumen yang sejalan dengan semangat National Payment Gateway.
- Mendukung terciptanya efisiensi sistem pembayaran melalui transaksi yang wajar dan memperhatikan perlindungan konsumen.
- Menciptakan industri sistem pembayaran yang aman, lancar, andal, dan memperhatikan perluasan akses serta kepentingan nasional.
- Penggunaan teknologi 6 digit Personal Identity Number (PIN) utuk meningkatkan keamanan bertransaksi, memitigasi riisko terjadinya fraud, dan mensejajarkan penyelenggaraan kartu ATM dan atau kartu debit dengan best practice internasional.
- Mencegah kejahatan skimming (pencurian dana melalui penggandaan data) kartu pembayaran (ATM/Debit) berteknologi pita magnetik (Magnetic stripe) milik nasabah.
Baca juga: Transaksi Perbankan Bergeser ke Non Tunai, BCA Ungkap Tarik Tunai di ATM Masih Tinggi
Tahapan Implementasi Kebijakan dari Bank Indonesia
Menurut pengumuman dalam laman Bank Indonesia (BI), terdapat beberapa informasi terkait penggantian kartu debit chip.
Implementasi kartu debit chip secara penuh NSICCS ditargetkan selesai pada 31 Desember 2021.
Adapun tahapan pelaksanaannya sebagai berikut:
1. Tahap 1 (batas waktu 30 JuniĀ 2017)