Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.
Biasanya, KPK akan menghadirkan pihak-pihak yang dijadikan tersangka di dalam ruangan konferensi pers.
Lengkap mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol, tersangka akan menghadap ke tembok, sementara pimpinan menyampaikan materi kasus.
Namun pada kasus Andi Putra dan Sudarso, KPK tidak memajang keduanya saat pengumuman itu dilakukan.
Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, pihaknya tengah berpacu dengan waktu dalam kasus ini.
Tersangka yang terlibat harus segera diumumkan meskipun orangnya belum sampai di Jakarta.
Baca juga: KPK Sita Rupiah, Dolar Singapura dan iPhone XR dalam OTT Bupati Kuansing
"Bahwa penetapan 1x24 jam juga harus segera diberikan kepastian kepada para pihak tersebut," ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2021).
Diketahui, Andi Putra dan Sudarso sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Kuansing pada Senin (18/10/2021). Keduanya langsung menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau.Informasi teraktual, Andi Putra bersama Sudarso sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Setyo mengatakan, meski tidak ada tersangkanya, pengumuman itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
KPK memastikan telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan Andi Putra dan Sudarso sebagai tersangka usai interograsi setelah OTT dilakukan.
"Kita lakukan tentunya setelah melakukan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan apakah tersangka kemudian menyelesaikan proses administrasi penyidikannya," kata Setyo.
KPK segera membawa Andi ke Jakarta. Menurut Setyo, masalah itu tidak mengganggu proses hukum dalam kasus ini.
"Ada kepentingan-kepentingan penyidik yang tentunya kami juga dibatasi waktu," tutur Setyo.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka.
Diduga Andi Putra menerima suap senilai ratusan juta rupiah dari Sudarso untuk memperpanjangan izin HGU kebun sawit milik perusahaan PT Adimulia Agrolestari.
Suap ini berawal saat PT Adimulia Agrolestari tengah mengajukan perpanjangan HGU sawit yang dimulai pada 2019 dan berakhir pada 2024.
Salah satu persyaratan perpanjangan adalah membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Baca juga: Viral Cerita MUA Rias Wanita yang Berjodoh dengan Tetangga, Kaget Jarak Rumah Pengantin Sangat Dekat
Lokasi kebun kemitraan yang diajukan PT Adimulia Agrolestari sebagaimana yang disyaratkan itu ternyata terletak di Kabupaten Kampar.
Padahal seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.
Untuk mengakali itu, Sudarso mengajukan permohonan kepada Andi Putra.
Ia meminta supaya kebun kemitraan perusahaannya di Kampar tetap disetujui jadi kebun kemitraan.
Pertemuan pun dilakukan antara Sudarso dengan Andi Putra untuk membahas hal tersebut.
Dalam pertemuan, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan tidak keberatan untuk perpanjangan HGU yang terkendala lahan kemitraan macam itu dibutuhkan dana Rp2 miliar.
Diduga telah terjadi kesepakatan antara Andi Putra dengan Sudarso terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut.
Pada September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama dari Sudarso kepada Andi Putra sebesar Rp500 juta.
Pemberian selanjutnya ialah sebesar Rp200 juta pada 18 Oktober 2021.