TRIBUNNEWS.COM - Bantuan perlindungan sosial PKH masih terus disalurkan kepada masyarakat kurang mampu di masa pandemi.
Saat ini bansos Program Keluarga Harapan (PKH) telah memasuki pencairan bantuan tahap 4 di bulan Oktober 2021.
Melalui dari Instagram @kemensosri, pihak Kemensos menjelaskan bahwa bantuan PKH masih akan disalurkan kepada masyarakat pada November, dan Desember.
Proses penyaluran dana bansos PKH ini per triwulan, atau bertahap selama 3 bulan.
Bansos PKH dapat dicairkan melalui mesin ATM dan e-warong terdekat.
Bansos PKH hanya diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial.
Cek daftar penerima dan status penerima bansos PKH melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Baca juga: Ketentuan dan Kriteria Penerima Bansos PKH Tahap 4, Masuk Kategori Keluarga Penerima Manfaat
Baca juga: Simak Syarat dan Cara Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan, Bantuan Sebesar Rp 1 Juta
Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH:
1. Login ke cekbansos.kemensos.go.id;
2. Masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian;
3. Kemudian, masukkan nama lengkap sesuai KTP;
4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;
6. Lalu, tekan tombol "cari" data.