Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.
Kasus yang menjerat keduanya bermula dari giat operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Kuansing, Riau, Senin (18/10/2021).
Dalam giat OTT tersebut, tim KPK mengamankan delapan orang.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengungkapkan kronologi OTT tersebut.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Kuansing dan GM PT Adimulia Agrolestari Sebagai Tersangka
Awalnya, KPK menerima informasi bahwa Bupati Kuansing dan/atau yang mewakilinya akan menerima janji/hadiah berupa uang terkait permohonan atau perpanjangan HGU dari perusahaan swasta.
"Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa PT AA sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU yang mana dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari AP selaku Bupati Kuantan Singingi," kata Lili di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021) malam.
Pada 18 Oktober 2021, lanjut Lili, sekitar pukul 11.00 WIB, tim KPK mendapatkan informasi, Sudarso dan Paino yang diduga telah membawa uang untuk diserahkan kepada Andi Putra masuk ke rumah pribadi Andi di Kuansing.
Sekitar 15 menit kemudian, Sudarso dan Paino keluar dari rumah pribadi Andi Putra.
"Setelah itu beberapa saat kemudian tim KPK segera mengamankan SDR, PN,YG dan JG di Kuansing," ungkap Lili.
Setelah memastikan telah ada penyerahan uang kepada Andi Putra, beberapa saat kemudian tim KPK berupaya turut pula mengamankan Andi namun tidak ditemukan sehingga tim KPK melakukan pencarian.
Lili mengatakan diperoleh informasi Andi Putra berada di Pekanbaru sehingga tim KPK selanjutnya mendatangi rumah pribadi Andi di Pekanbaru.
"Namun AP tidak berada di tempat sehingga tim KPK meminta pihak keluarga AP untuk menghubungi AP agar kooperatif datang menemui tim KPK yang berada di Polda Riau," jelas Lili.
Setelah itu, sekitar pukul 22.45 WIB, Andi Putra, Hendri Kurniadi, Andri Meriki, dan Deli Iswanto mendatangi Polda Riau dan selanjutnya tim KPK meminta keterangan kepada pihak-pihak dimaksud.