TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali diperpanjang hingga 1 November 2021.
Pada periode kali ini, tidak ada kab/kota yang mengalami pemburukan level.
Adapun seluruh kab/kota di DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Bali mengalami perbaikan dari Level 3 ke Level 2.
Baca juga: Sasar Lansia Secara Door to Door, BIN Jatim Genjot Vaksinasi di Ponorogo
Baca juga: Hasil Riset: Efektifitas Vaksin Covid-19 Bisa Berkurang Pada Pasien Kanker
Hal ini menunjukkan situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air terus menunjukkan perbaikan.
Tentunya, hal tersebut didukung oleh peranan masyarakat yang bersedia untuk melaksanakan vaksinasi.
Selain itu, protokol kesehatan dan social distancing selalu diutamakan.
Bagi masyarakat yang belum melaksanakan program vaksinasi, dapat mendaftar vaksin Covid-19 secara online.
1. Cara Daftar Vaksin Melalui Aplikasi PeduliLindungi
- Buka aplikasi PeduliLindungi;
- Klik "Pendaftaran Vaksinasi" yang ada di menu bawah;
- Isikan NIK dan nama lengkap;
- Lalu klik "Periksa";
- Jika belum menerima vaksin Covid-19, Anda akan masuk ke laman pengisian formulir;
- Masukkan data diri Anda;