News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Cek Bantuan Subsidi Gaji Secara Online Melalui bsu.kemnaker.go.id, Siapkan Email dan NIK KTP

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang BSU - Cek penerima bantuan subsidi gaji secara online melalui bsu.kemnaker.go.id, berikut tahap dan proses penyalurannya.

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan subsidi gaji untuk para pekerja yang terdampak pandemi saat ini masih terus disalurkan oleh pemerintah.

Tidak semua pekerja atau buruh menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah.

Hanya pekerja/buruh yang sesuai dengan kriteria dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan saja yang akan mendapatkan BSU.

Kriteria Menerima BSU 2021:

a. Warga Negara Indonesia (WNI);

b. Kategori Peserta Penerima Upah;

c. Status aktif posisi 30 Juni 2021;

d. Upah paling banyak Rp 3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK);

e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan No 23/2021);

f. Sektor Usaha.

BLT Subsidi gaji diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta, tanpa ada potongan biaya apapun.

Bantuan disalurkan dan dicairkan melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).

Sementara bagi penerima bantuan yang tidak memiliki rekening bank Himbara, akan langsung dibukakan oleh pihak Kemnaker.

Maka cek status penerima bantuan subsidi gaji secara online, cek apakah Anda terdaftar dan ditetapkan menjadi penerima bantuan atau tidak.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini