TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar wilayah provinsi, kabupaten atau kota di Luar Jawa-Bali yang masuk dalam kategori PPKM level 1, level 2, level 3 dan level 4.
Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-4 di Luar Jawa-Bali hingga 8 November 2021.
Informasi ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, melalui konferensi pers terkait Evaluasi PPKM yang disiarkan secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/10/2021).
Mengenai detail pembagian wilayah di Luar Jawa-Bali yang masuk dalam kategori level 1 sampai dengan level 4, aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021.
Berikut deretan sejumlah wilayah provinsi, kabupaten atau kota Luar Jawa-Bali yang masuk dalam PPKM Level 1 sampai dengan level 4.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 1 dan 2 Luar Jawa-Bali, Berlaku hingga 8 November 2021, Ini Informasinya
Aceh
1) Level 2
Kabupaten Aceh Tenggara dan Kota Banda Aceh.
2) Level 3
Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Barat. Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Simeulue, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Pidie Jaya, Kota Sabang, Kota Lhokseumawe, Kota Langsa, dan Kota Subulussalam.
Sumatera Utara
1) Level 1 yaitu Kota Sibolga.
2) Level 2
Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Nias, Kabupaten Karo, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Dairi, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Nias Barat Kota Medan, Kota Pematangsiantar, Kota Binjai, Kota Tebing Tinggi, Kota Padang Sidempuan, dan Kota Gunungsitoli.