News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Panglima TNI

Jokowi Dikabarkan Kesulitan Putuskan Calon Panglima Baru, Pengamat: Soliditas TNI Jadi Taruhannya

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto berfoto dengan 60 orang Perwira Tinggi (Pati) TNI yang naik pangkat di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (13/10/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Golkar sekaligus Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mendengar kabar Presiden Joko Widodo kesulitan memilih Panglima TNI baru sebagai pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto.

Dia menyebut Jokowi sulit menentukan karena ada tiga calon potensial yang kinerjanya bagus.

"Kalau figur (nama pengganti Panglima TNI), semua bagus, semua calon-calon yang kita dengar. Memang pasti Presiden sulit untuk memutuskan karena pertimbangannya banyak dan calon-calonnya bagus-bagus semua," kata Ketua Komisi I DPR rI Meutya Hafid kepada wartawan, dikutip Selasa (19/10/2021).

Meski begitu, Meutya menyebut Presiden Jokowi hanya akan mengirim satu nama ke DPR.

Penilaian itu disampaikan Meutya berkaca dari pengalaman fit and proper test calon panglima TNI sebelumnya, dimana Presiden hanya menyodorkan satu nama saja.

"Biasanya sih kalau di Komisi I, calon tunggal ya," kata Meutya.

Baca juga: KSAL Laksamana Yudo Margono Tanggapi Rumor Soal Calon Panglima TNI: Mbok Ya Sabar

Adapun sampai saat ini, Meutya mengaku DPR belum menerima surat presiden (surpres) terkait pergantian Panglima TNI.

Adapun untuk waktu kapan surpres dikirim ke DPR, Meutya mengatakan hal itu akan terjadisesudah masa reses.

"Kurang lebih awal-awal November, begitu yang saya dengar terakhir. Dan memang masih ada waktu sampai akhir November prosesnya. Jadi enggak harus diburu-buru juga, ini keputusan penting kita memilih Panglima TNI," pungkasnya.

Seperti diketahui bersama, pergantian Panglima TNI kali terasa seperti Pemilihan Presiden (Pilpres), karena terjadi perang narasi yang sangat keras dan vulgar.

Direktur Indo Strategi Research and Consulting Arif Nurul Imam mengatakan situasi ini jelas tidak menguntungkan bagi TNI karena bisa mengancam soliditas internal. 

Selain itu, bisa juga memicu terjadinya disintegrasi bangsa dan hal tersebut berbahaya bagi persatuan dan kesatuan bangsa.

"Jabatan Panglima TNI memang tidak lepas dari variabel politik. Meski kita sadar TNI adalah institusi yang dilarang untuk berpolitik praktis," ujar Arif, kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).

Masalahnya, kata dia, yang berhak mengangkat Panglima TNI adalah pejabat yang lahir dari proses politik yakni Presiden.

Karena itu, pemilihan Panglima TNI muncul dukung mendukung termasuk dari DPR.

Meski demikian, Arif menilai proses tersebut masih dalam situasi terkendali. 

"Yang perlu dijaga adalah menjaga soliditas internal TNI agar tetap solid. Tapi setelah terpilih TNI harus satu komando, siapapun Panglima TNI-nya," paparnya. 

Dengan demikian, Arif menyebut hal ini merupakan pekerjaan rumah bagi Panglima baru.

Di sini juga akan membuktikan rekam jejak karakter kepemimpinan masa lalu Panglima, apakah selalu solid di internalnya atau sebaliknya.

Arif mengakui, pada sisi lain, pemilihan Panglima TNI kali ini juga menunjukkan bahwa aturan belum sepenuhnya diikuti oleh para pejabat.

Misalnya Kasad yang baru tahun ini melaporkan LHKPN-nya.

Dimana seharusnya sudah harus melaporkan sejak pertama kali menjabat sebagai Kasad. 

Dan juga adanya pelanggaran UU TNI sebagaimana disampaikan oleh ICW, ketika Kasau dan Kasad menjabat sebagai Komisaris Utama pada BUMN.

Jelas hal tersebut dilarang oleh UU TNI.

"Soal rangkap jabatan di BUMN dan soal LHKPN saya kira ini harus ditegakkan dan menjadi PR panglima TNI kedepan. Selain itu juga agar menunjukkan profesionalisme TNI," katanya. 

Selain itu, situasi pemilihan Panglima TNI kali ini juga mengarah pada konflik internal matra, dimana terjadi dukung mendukung yang tidak sehat.

Ini sebagai bentuk politisasi jabatan Panglima TNI yang dijadikan batu pijakan untuk Pilpres 2024 nanti.

"Memang jabatan Panglima TNI strategis karena pasca purna rata-rata memiliki daya tawar politik sehingga dilirik oleh publik dan kekuatan politik," ucapnya.

"Sekali lagi, jabatan Panglima TNI memang tak lepas dari dimensi politik sehingga jika kemudian terjadi dukung mendukung, dari kalangan sipil, terutama Parpol tak bisa dihindarkan," tambahnya.

Arif menegaskan dukung mendukung semacam itu tak boleh mengganggu soliditas TNI dan mesti didorong agar makin profesional. 

Terkait Panglima TNI bisa menjadi pijakan di 2024 memang realitasnya demikian, karena jabatan panglima TNI pasca pensiun biasanya memiliki daya tawar politik dan kerap dilirik publik sebagai calon pemimpin potensial.

Arif memaparkan, kursi Panglima TNI adalah kursi penting dalam politik Indonesia. Kursi tersebut bisa membuka karier seseorang di dunia politik nasional. 

"Jabatan panglima TNI jelas seksi karena bisa menjadi gerbang untuk kekuasaan," paparnya.

Apalagi kursi Panglima TNI adalah jabatan tertinggi di TNI.

Ia akan menjadi sorotan publik dan masuk dalam lingkaran elite kekuasaan.

Hal tersebut, kata Arif, terbukti dengan sejumlah mantan Panglima TNI yang hidup di kekuasaan seperti Wiranto hingga Moeldoko. 

Arif pun mengaku, kans untuk para mantan panglima menduduki jabatan seksi di pemerintahan tinggi, bahkan bisa menjadi kandidat capres/cawapres hingga membuat "kereta sendiri" dengan membentuk partai politik.

Diketahui, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan pensiun pada November 2021.

Dua nama yang santer menjadi kandidat penggantinya adalah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono.

Tanggapan Laksamana Yudo

Sementara, KSAL Laksamana TNI Yudo Margono memilih enggan berspekulasi jauh terkait isu calon Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dia tidak tahu pasti siapa Panglima TNI pengganti  Marsekal TNI Hadi Tjahjanto yang segera pensiun.

“Mbok ya sabar..” kata Yudo saat ditemui di atas kapal KRI Bung Tomo-357, JICT, Jakarta Utara, Senin (18/10/2021).

Yudo tidak mau mengomentari rumor Panglima TNI meski di berbagai kesempatan pertanyaan ini selalu ditanyakan awak media.

Dia menegaskan hal itu sepenuhnya menjadi keputusan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Jabatan Panglima TNI merupakan hak prerogatif dari Presiden.

“Saya sudah katakan tadi mbok sabar,” ucap Yudo menegaskan pernyataannya.

Yudo menyatakan bahwa sebagai seorang prajurit ia harus siap untuk menjalankan tugas yang diberikan kepada negara.

Bukan hanya dirinya, tetapi seluruh prajurit harus siap.

“Jangankan saya, semua prajurit yang KLD (Klasi Dua) itu kalau ditanya siap tidak melaksanakan tugas, pasti siap,” tutur Yudo.

Menurutnya, ada konsekuensi yang harus diterima prajurit jika menolak menjalankan tugas.

“Kalau tidak siap, nyebur laut dia. Pasti siap. Jadi semua prajurit, bukan saya saja. Anda tanya siap melaksanakan tugas, siap pasti," kata Yudo lagi.

Surpres Calon Panglima

Pemerintah belum mengirimkan surat presiden (Surpres) ke DPR terkait pergantian Panglima TNI. 

Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara Faldo Maldini mengatakan Surpres akan dikirimkan setelah DPR memasuki masa sidang lagi.

"Sejauh ini secara jadwal, semuanya masih aman, menunggu jadwal DPR sidang lagi. Kita masih ada waktu sampai masuk pensiun Panglima di akhir November nanti," kata Faldo.

Saat ini DPR tengah memasuki masa reses Persidangan 1 Tahun 2021 pada 8 sampai 31 Oktober 2021.

Masih ada waktu mencari perwira terbaik yang dapat menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun.

"Kita tunggu saja. Semuanya masih berproses. Kita sedang fokus ke agenda nasional bangkit dari pandemi, maka kriteria  untuk menjawab tantangan itu jadi penting, ini yang sebelumnya tidak menjadi kriteria utama," katanya.

Pada November 2021 Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan memasuki masa purna tugas.

Berdasarkan Pasal 53 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yakni 58 tahun adalah batas usia untuk pensiun bagi perwira TNI.

Sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) UU TNI, Presiden akan mengajukan satu nama calon Panglima TNI untuk menjalani fit and proper test atau uji kelayakan dan kelayakan di DPR (DPR).

Merujuk pada Pasal 13 ayat (4) UU TNI disebutkan bahwa jabatan Panglima TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh seorang Perwira Tinggi aktif dari masing-masing Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf TNI. Memaksa.

Terdapat tiga nama yang memenuhi syarat sebagai kandidat Panglima TNI berikutnya menggantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

Mereka di antaranya Jenderal TNI Andika Perkasa yang kini menjabat Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Laksamana TNI Yudo Margono sebagai Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Marsekal Fadjar Prasetyo sebagai Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini