News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Segera Disidang dalam Kasus Gratifikasi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko tiba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (28/11/2017). Eddy Rumpoko diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di kota Batu. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) limpahkan berkas perkara mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko ke Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (18/10/2021).

Eddy Rumpoko adalah terdakwa perkara gratifikasi di Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur, pada 2011-2017.

"Senin (18/10), tim jaksa telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Eddy Rumpoko ke Pengadilan Tipikor Surabaya," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/10/2021).

Ali berkata, terdakwa Eddy tidak dilakukan penahanan karena masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya.

"Selanjutnya, menunggu penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata dia.

Baca juga: KPK: Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko Tak Bersedia Berikan Keterangan

Eddy didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan kasus gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Batu pada 2011-2017 sejak Januari 2021.

KPK saat itu menggeledah pada sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kota Batu.

Selain kantor dinas, KPK juga sempat menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko.

Pada September 2017, KPK menjerat Eddy dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Eddy yang juga suami Wali Kota Batu saat ini, Dewanti Rumpoko dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 2019.

Dalam kasus tersebut, Eddy diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini