News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Perbedaan Aturan Terbaru PPKM Level 1, 2 dan 3 di Jawa Bali Periode 19 Oktober - 1 November 2021

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut adalah perbedaan aturan terbaru PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 di wilayah Jawa dan Bali periode 19 Oktober hingga 1 November 2021.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah perbedaan aturan terbaru PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 di wilayah Jawa dan Bali.

PPKM diperpanjang mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021.

Dalam periode ini, sejumlah wilayah mengalami penurunan level.

Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali yang Turun Level, Periode 19 Oktober-1 November 2021

Tentunya, di tiap level mempunyai aturan yang berbeda.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berikut adalah beberapa perbedaan aturan di wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3.

Supermarket

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan seharihari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) untuk wilayah level 3.

Sementara untuk wilayah level 2, kapasitas pengunjung 75%.

Dan untuk wilayah level 1, kapasitas pengunjung 100%.

Pasar Rakyat

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat.

Sementara untuk wilayah level 2, kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.

Untuk wilayah level 1 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%.

Baca juga: Syarat Naik Lion Air: Vaksin Minimal Dosis Pertama hingga Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini