News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Aturan Terbaru Naik Pesawat Selama PPKM, Tak Bisa Lagi Pakai Antigen

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Badung, Bali, Kamis (14/10/2021). Berikut aturan baru naik pesawat selama PPKM.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini aturan baru naik pesawat selama PPKM.

Pemerintah menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-4 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 1 November 2021.

Sejumlah peraturan kembali diterapkan oleh pemerintah, termasuk aturan bagi pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara.

Penyesuaian aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam SE tersebut tertulis, penumpang pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama.

Kemudian penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang dilakukan maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: PPKM Dilonggarkan, Pengelola Pusat Perbelanjaan Targetkan Pengunjung Mal Naik 50 Persen

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 1 November, Berikut Aturan Baru pada Bioskop

Perbedaan dari Aturan Sebelumnya

Pada aturan sebelumnya, selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, syarat perjalanan udara diperbolehkan dengan tes rapid antigen untuk wilayah Jawa-Bali.

Secara rinci, bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Namun, bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Jadi pada aturan sebelumnya, syarat keterangan negatif Covid-19 dengan tes rapid antigen hanya berlaku untuk perjalanan udara antar bandara di Jawa-Bali.

Bila penerbangan berkaitan dengan bandara di luar Jawa-Bali, maka aturannya tetap harus tes RT-PCR.

Ketentuan itu tertuang dalam (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Namun seiring dengan terbitnya Inmendagri 53/2021, syarat tes RT-PCR menjadi disamakan yakni berlaku baik untuk perjalanan di Jawa-Bali, maupun di luar Jawa-Bali, sehingga syarat tes rapid antigen menjadi dihilangkan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini