News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu Pra Kerja

Cara Ikuti Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 21 yang Segera Ditutup dan Syarat Cairkan Insentif

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara ikuti pelatihan Prakerja gelombang 21 dan syarat mencairkan insentif

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengikuti pelatihan Kartu Prakerja gelombang 21 dan syarat mencairkan insentif.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) No. 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak dinyatakan lolos seleksi.

Jika penerima Kartu Prakerja tidak membeli pelatihan pertama akan dicabut kepesertannya, tidak menerima insentif, dan tidak dapat mengikuti gelombang berikutnya.

Pembelian pelatihan pertama Kartu Prakerja gelombang 21 akan ditutup pada Kamis (21/10/2021) pukul 23.59 WIB.

Informasi tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id

"Bagi Sobat Prakerja yang sudah lolos Gelombang 21 namun belum membeli pelatihan pertama, segera beli pelatihan pertamamu sekarang juga!," tulisnya.

Baca juga: Cek Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Prakerja apabila Gelombang 22 Dibuka

Baca juga: Batas Pembelian Pertama Kartu Prakerja Gelombang 21 pada 21 Oktober, Segera Ikuti Pelatihannya

Kartu Prakerja. (Tangkap layar akun Instagram @prakerja.go.id)

Dikutip dari prakerja.go.id berikut cara untuk membeli dan mengikuti pelatihan Kartu Prakerja gelombang 21:

1. Cek dashboard Prakerja 

Kartu Prakerja tidak diberikan dalam bentuk kartu fisik.

Cek dashboard untuk melihat 16 angka Nomor Kartu Prakerja dan memastikan dana pelatihan sudah tersedia.

Peserta menggunakan 16 angka Nomor Kartu Prakerja untuk membeli pelatihan.

Jaga kerahasiaan Nomor Kartu Prakerja agar peserta dapat membeli pelatihan untuk meningkatkan kompetensi.

2. Beli Pelatihan

Dapat membeli dan menggunakan saldo pelatihan Kartu Prakerja di platform digital resmi yang bekerja sama yaitu Kemnaker, Tokopedia, Bukalapak, Pijar dan lain sebagainya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini