TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan bisa diakses oleh penerima dengan cara mengunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.
Pengecekan juga dapat dilakukan dengan cara mengirim via WhatsApp dengan nomor 081380070175 serta dapat pula menghubungi Call Center 175.
BSU yang disalurkan kepada penerima oleh pemerintah sebesar Rp 1.000.000 dan dapat digunakan dalam jangka waktu dua bulan.
Sedangkan pencairan dapat dilakukan lewat bank penyalur atau HIMBARA yang terdiri dari Bank Mandiri, BRI, BTN, serta BNI atau bank Syariah untuk Aceh.
Baca juga: Penerima BSU Rp 1 Juta Tidak Memiliki Rekening Himbara, Simak Cara Cairkan Dana Bantuannya
Baca juga: Cara Ikuti Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 21 yang Segera Ditutup dan Syarat Cairkan Insentif
Cara Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan
1. Pekerja atau buruh dapat melihat status perkembangan bantuan lewat Kemnaker;
2. Apabila tercantum maka akan mendapatkan notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah;
3. Lalu penerima dapat mencairkan BSU secara tunai ke bank HIMBARA terdekat;
4. Jika belum memiliki rekening HIMBARA maka akan dibantu untuk dibukakan rekening oleh Kemnaker.
Cara Cek Status Penerima BSU lewat laman BPJS Ketenagakerjaan
- Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id;
- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;
- Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir di kolom yang tersedia;
- Ceklis kode captcha kemudian klik Lanjutkan;