TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi resmi menggugat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rp 1 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam lampiran berkas, Viani menggugat Rp 1 triliun kepada kepada Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI.
Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor PN JKT.PST-102021KJM tertanggal 19 Oktober 21.
”Saya taat hukum. Apa yang menjadi kewajiban saya akan saya laksanakan. Begitu pula dengan hak. Sebagai warga negara sama-sama kita patuhi hukum dan UU yang berlaku,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (20/10/2021).
Viani memaparkan, gugatan ini diajukannya lantaran PSI telah menyudutkan dan memfitnah dirinya.
Tudingan penggelembungan dana reses, kata Viani ialah bentuk fitnah yang tidak bisa dibiarkan.
Dengan alasan tersebut, ia menyebut hal ini sebagai sebuah kejahatan dan telah membunuh karakternya.
Baca juga: Resmi Gugat Rp 1 Triliun, Viani Limardi Tantang PSI Buktikan Tuduhan Pemecatannya di Persidangan
Sikap tudingan PSI juga berimbas merusak citranya, keluarga besar dan merugikan dirinya yang selama ini ikut membesarkan PSI di DKI Jakarta.
”Ini telah merugikan karir saya, nama keluarga besar saya, termasuk warga DKI Jakarta. Penggelembungan dana reses itu fitnah, karena ini upaya merusak karier politik saya, maka saya tidak tinggal diam, kita tempuh jalur hukum,” lanjutnya.
Atas hal ini Viani berharap akan hadirnya keadilan, karena hal ini disebutnya sangat menyakiti perasaannya.
”Saya tidak akan mundur selangkahpun. ini sudah menyangkut nama baik saya, karier politik dan keluarga saya. Kita buktikan di persidangan. Semoga Tuhan beserta kita dan kebenaran bisa terbuka," tandasnya.
Alasan Pemecatan Viani Limardi
Sebelumnya, Viani Limardi dipecat dari PSI dengan alasan rutin menggelembungkan dana kegiatan reses.
Alasan pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan DPP PSI Nomor 513/SK/DPP/2021 tentang sanksi pemberhentian selamanya sebagai Anggota PSI terhadap Viani Limardi.