TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) Rheza Maulana Syahputra angkat suara perihal sanksi yang diberikan oleh Badan Anti-Doping Dunia (WADA) kepada Indonesia.
Diketahui, sanksi WADA itu berimbas pada larangan bendera merah putih untuk berkibar di momen kemenangan kontingen bulutangkis Indonesia di Thomas Cup 2021.
Rheza pun menjelaskan kronologi pemberian sanksi dari WADA ke Indonesia.
Pada 15 September 2021, WADA mengirimkan surat kepada Indonesia, yang di dalamnya terdapat ancaman sanksi.
Dalam surat WADA tersebut, disebutkan program test doping Indonesia tidak efektif dan ada masalah administrasi.
Baca juga: Ungkapan Perasaan Fajar Alfian Jadi Penyumbang Poin Keberhasilan Indonesia Juara Piala Thomas 2021
Menanggapi surat itu, Rheza menyebut pihaknya langsung mengirim balasan, menanyakan tentang penjelasan ketidakefektifan testing dan administrasi.
Kemudian, ditemukan beberapa masalah di dalamnya.
"Pada awalnya kita diberi 21 hari untuk melakukan banding dan aksi, diterima bahwa ada masalah pada testing di 2021 yang tidak sesuai dengan rencana2020," jelas Rheza, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Selasa (19/10/2021).
"Lalu, yang kedua masalah rencana testing 2022 belum dikirimkan, yang ketiga adalah tentang PON," jelas dia.
Setelah itu, pihak LADI pun melengkapi berkas administrasi untuk menyelesaikan masalah tersebut dalam waktu 21 hari dan disetujui WADA.
Baca juga: Apkori Apresiasi Langkah Cepat Menpora Amali Terkait Sanksi WADA
Namun pada tanggal 7 Oktober 2021, LADI kembali menerima surat sanksi dari WADA.
"Sehingga ditanyakan kembali pada mereka dan kita lapor kepada pak Menpora, beliau langsung bersurat pada tanggal 8 Oktober," tambah dia.
Ternyata pihak WADA menemukan masalah administrasi lain pada program testing doping LADI beberapa tahun lalu.
Di antaranya, mal administrasi hingga masalah terkait pelaporan LADI yang belum selesai.