Ketiga, kasus Satlantas Polres Deli Serdang, Sumatera Utara, yang melakukan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor.
Baca juga: Polri Akhirnya Temui Korban Rudapaksa yang Laporannya Sempat Ditolak Karena Belum Vaksin
Dengan adanya beberapa rangkaian peristiwa yang dilakukan oleh oknum kepolisian itu, Kapolri memerintahkan kepada seluruh Kasatwil atau Kapolda untuk mengambil langkah-langkah.
Di antaranya adalah, agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan dan berkeadilan.
Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat.
Memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat.
Agar pada saat melaksanakan pengamanan harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjunjung hak asasi manusia (HAM).
Baca juga: IPW Minta Pimpinan Polri Ingatkan Anggotanya Tak Geledah Ponsel Warga Sembarangan
Memberikan penekanan untuk memedomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
Dan, Kapolri juga menginstruksikan untuk memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik maupun pidana.
Khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya.