Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menolak Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali agar semua penumpang pesawat wajib tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Inmendagri tersebut dinilai sebagai langkah mundur dalam upaya mendorong kebangkitan ekonomi di tanah air.
“Kami menilai kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat yang tertuang dalam Inmendagri 53/2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali merupakan langkah mundur bagi upaya menuju kenormalan baru seiring terus melandainya kasus Covid-19 di tanah air,” kata Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB Neng Eem Marhamah Zulfah, saat dihubungi wartawan, Rabu (20/10/2021).
Dia menjelaskan pembatasan ketat selama pandemi Covid-19 dalam satu setengah tahun terakhir telah memukul industri penerbangan global termasuk di tanah air.
Baca juga: Asosiasi Perjalanan Keberatan Aturan Karantina Jemaah Umrah
Baca juga: INACA Nilai Syarat Tes PCR Bakal Memberatkan Penumpang Pesawat
Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) mencatat industri penerbangan global mengalami kerugian Rp2.867 triliun selama satu setengah terakhir.
Nilai kerugian tersebut setara dengan 9 tahun pendapatan kolektif industri penerbangan global.
"Di tanah air banyak maskapai penerbangan yang harus merumahkan karyawan mereka karena terus merugi. Bahkan upaya restrukturisasi utang maskapai Garuda terhambat karena minimnya aktivitas penerbangan selama pandemi ini,” ujarnya.
Melandainya pandemi Covid-19, kata Eem harusnya menjadi momentum kebangkitan industri penerbangan di tanah air.
Seiring masifnya vaksinasi serta adanya aplikasi peduli lindungi harusnya tidak perlu lagi ada persyaratan tes PCR bagi calon penumpang pesawat terbang.
“Harus diakui jika tes PCR salah satu yang menghambat peningkatan jumlah penumpang pesawat selama musim pandemi ini. Bahkan kami mendapatkan banyak informasi jika penumpang terpaksa hangus tiketnya karena harus menunggu hasil tes PCR,” ucapnya.
Baca juga: Penumpang Pesawat Tak Boleh Gunakan Rapid Test Antigen untuk Syarat Terbang, Ini Kata Dirut Garuda
Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Internasional, Simak Daftar 19 Negara yang Diizinkan Datang ke Indonesia
Meski saat ini sudah ada batas tertinggi harga tes PCR, lanjut Eem, tetapi bagi kebanyakan masyarakat masih tergolong besar.
Bahkan harga tes PCR ini bisa 50 persen dari harga tiket pesawat. Kondisi ini membuat banyak calon penumpang yang memilih moda transportasi lain.
“Situasi ini tentu kian menyulitkan industri penerbangan di saat pandemi ini karena meskipun tidak ada persyaratan tes PCR jumlah penumpang pun sudah pasti turun,” katanya.
Eem mempertanyakan munculnya persyaratan tes PCR dalam Inmendagri 53/2021.
Sebab di Inmedagri 47/2021, persyaratan calon penumpang pesawat hanya berupa tes antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama. Tapi di Inmendagri yang baru, poin tersebut dihilangkan.
“Kami tidak ingin aturan baru wajib tes PCR ini dipersepsikan publik sebagai bentuk keberpihakkan pemerintah kepada penyelenggara tes-tes PCR yang saat ini memang tumbuh di lapangan. Jangan sampai unsur kepentingan bisnis mengemuka dalam urusan PCR untuk penumpang pesawat ini,” pungkasnya. (*)