TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan baru PPKM level 3, 2, dan 1 kegiatan pelaksanaan pada bioskop di wilayah Jawa dan Bali.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih berlangsung.
Aturan terkait PPKM telah diperbarui dan salah satunya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.
Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 berisi tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Salah satu aturan dalam Inmendagri tersebut adalah mengenai kegiatan pada bioskop.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, pengunjung wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining.
Baca juga: Aturan Baru PPKM pada Bioskop di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua
Berikut aturan selengkapnya tentang bioskop yang beroperasi di wilayah PPKM level 3, level 2, dan level 1 Jawa dan Bali:
Level 3
Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk;
- Pengunjung usia dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk;
- Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.