News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Kuansing Andi Putra Bantah Terima Suap untuk Cari Dana HUT ke-57 Golkar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra memakai rompi tahanan usai diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (20/10/2021). Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan ditetapkan sebagai tersangka suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra membantah menerima uang suap untuk pencarian dana acara hari ulang tahun (HUT) ke-57 Partai Golkar.

Menurut dia, perbuatan rasuah yang dilakukannya tidak menyeret Partai Golkar.

"Enggak ada, enggak ada," ucap Andi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/10/2021).

Dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit, Andi Putra yang merupakan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kuansing disebut KPK telah menerima uang sebanyak Rp700 juta.

Andi juga membantah menerima suap untuk pencarian dama modal pemilu Partai Golkar.

Menurutnya, penerimaan suap itu murni kesalahannya.

Baca juga: KPK Periksa Bupati Kuansing Sebelum Dipakaikan Rompi Oranye

Baca juga: KPK Pastikan Telusuri Aliran Suap Bupati Kuansing Andi Putra

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka.

Diduga Andi Putra menerima suap senilai ratusan juta rupiah dari Sudarso untuk memperpanjangan izin HGU kebun sawit milik perusahaan PT Adimulia Agrolestari.

Suap ini berawal saat PT Adimulia Agrolestari tengah mengajukan perpanjangan HGU sawit yang dimulai pada 2019 dan berakhir pada 2024.

Salah satu persyaratan perpanjangan adalah membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan yang diajukan PT Adimulia Agrolestari sebagaimana yang disyaratkan itu ternyata terletak di Kabupaten Kampar.

Padahal seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Untuk mengakali itu, Sudarso mengajukan permohonan kepada Andi Putra.

Ia meminta supaya kebun kemitraan perusahaannya di Kampar tetap disetujui jadi kebun kemitraan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini