News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CEK Bansos PKH Tahap 4 di cekbansos.kemensos.go.id, Penerima Harus Terdaftar dalam DTKS

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang BLT - Segera cek penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 lewat cekbansos.kemensos.go.id, cair bulan Oktober 2021.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 lewat cekbansos.kemensos.go.id.

Diketahui, pemerintah masih memberikan bantuan perlindungan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk bantuan PKH.

Dikutip dari Instagram @kemensosri, bantuan perlindungan sosial PKH telah memasuki tahap pencairan ke-4 pada bulan Oktober 2021.

Baca juga: Cek Penerima Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, Ini Besaran Bantuan yang Diberikan

Baca juga: Bangkitkan Kesejahteraan di Papua, Kemnaker Serahkan Bantuan untuk Kelompok Usaha

Bansos ini hanya diperuntukkan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sesuai kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial.

Nantinya, bansos PKH ini akan disalurkan kepada penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan langsung dicairkan melalui mesin ATM dan e-warong terdekat.

Adapun besaran bantuan PKH per tahun 2021 yang diberikan yakni: 

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun (maksimal dua kali kehamilan).

- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun.

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000,00 per tahun.

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000,00 per tahun.

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000,00 per tahun.

- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun (maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental).

- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun (maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga).

Bantuan akan diberikan per tahap selama tiga kali penyaluran (per triwulan).

Segera akses cekbansos.kemensos.go.id. (Tangkap layar cekbansos.kemensos.go.id)

Baca juga: KPK: Subsidi Listrik 450 VA dan 900 VA Lebih Efektif Jika Diberikan dalam Bentuk Tunai

Baca juga: Ini Solusi Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta yang Tidak Punya Rekening BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini