News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan, Login via bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang.

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan dapat diakes via laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.

Selain itu juga dapat dilakukan lewat WhatsApp dengan cara mengirim pesan ke 081380070175 atau menghubungi Call Center 175.

Jumlah nominal bantuan yang disalurkan oleh pemerintah ke tiap penerima adalah Rp 1.000.000 dan dapat digunakan dalam jangak waktu dua bulan.

Pemerintah akan menyalurkan bantuan tersebut ke bank penyalur atau HIMBARA yang terdiri dari Bank Mandiri, BRI, BTN, BNI atau bank Syariah untuk provinsi Aceh.

Cara Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan

- Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id;

- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;

- Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir di kolom yang tersedia;

- Ceklis kode captcha kemudian klik Lanjutkan;

Apabila dinyatakan lolos maka peserta akan diberikan keterangan sebagai berikut:

"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakjeraan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."

"Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Selain via laman BPJS Ketenagakerjaan, penerima juga dapat mengecek via WhatsApp dengan nomor 081380070175.

Berikut cara cek via WhatsApp:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini