News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gejolak di Partai Demokrat

Demokrat Khawatir Gugatan yang Dilayangkan Mantan Kader Ganggu Verifikasi Partai untuk Pemilu

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim kuasa hukum Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat ditemui awak media di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (21/10/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota kuasa hukum Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Bambang Widjojanto mengungkapkan, pihaknya khawatir dengan adanya polemik di dalam kubu partai berlogo Mercy itu.

Terlebih saat ini, pihaknya sedang menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh mantan kader Partai Demokrat soal keputusan SK Menteri Hukum HAM (Menkumham) terkait hasil kongres Partai ke lima tahun 2020.

Diketahui gugatan itu dilayangkan oleh mantan kader ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT.

Bambang menyebut, kekhawatiran itu muncul mengingat dalam waktu dekat Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melakukan verifikasi partai politik untuk Pemilu mendatang.

"Jadi yang saya khawatirkan adalah ini (gugatan) sedang mencari-cari (hambatan) apalagi sebentar lagi kita akan menghadapi apa yang disebut dengan verifikasi partai politik," kata Bambang kepada awak media di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (21/10/2021).

Dirinya menilai, langkah gugatan ini juga berpotensi dapat mengganggu kestabilan partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini.

Sebab kata dia, upaya seperti ini bisa dilakukan siapapun untuk membuat partai politik tidak stabil.

"Apakah ini cara untuk men-destabilisasi (membuat tidak stabil Partai) proses yang sedang berjalan," kata dia.

Baca juga: Kuasa Hukum Partai Demokrat: Gugatan Mantan Kader ke PTUN Jakarta Hanya Akal-akalan

Atas hal itu pihaknya kata pria yang karib disapa BW itu akan mendengarkan seluruh keterangan ahli yang dihadirkan penggugat dalam hal ini mantan kader Partai Demokrat pada sidang hari ini.

Kata dia, nantinya Partai Demokrat akan menyikapi pernyataan tersebut yang dinilainya tidak memiliki legal standing.

"Kalau ada ahli yang mencoba-coba menawarkan argumen dan itu merusak sistem demokrasi maka sebenarnya ini akan menyebabkan, tidak hanya berhadapan dengan Demokrat dia sedang berhadapan dengan publik dan berhadapan dengan masyarakat dan partai politik lain," katanya.

"Apalagi kalau ini dibiarkan terus-menerus dan ini akan mengganggu seluruh proses demokratisasi yang berjalan," tukasnya.

Gugatan yang Dilayangkan adalah Akal-Akalan

Anggota Kuasa hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto menyatakan gugatan yang dilayangkan tiga mantan kader Partai Demokrat terhadap Surat Keputusan (SK) Menkumham terkait hasil kongres Partai ke lima tahun 2020 hanya sebuah akal-akalan saja.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini