TRIBUNNEWS.COM - Bank Central Asia (BCA) meminta nasabahnya untuk segera memperbarui kartu ATM-nya ke Kartu Debit Chip.
Kartu ATM BCA Non Chip memiliki batas waktu pemakaian hingga 1 Desember 2021.
Sehingga, nasabah yang masih menggunakan kartu lama dapat menggantinya menjadi kartu ATM Chip hingga batas waktu terakhir, yaitu 30 November 2021.
Hal tersebut dikarenakan teknologi ATM lama, magnetic strip sudah dianggap tidak aman lagi.
Oleh karena itu, pembaruan dengan menggunakan teknologi chip merupakan sebuah pilihan yang lebih canggih serta aman.
Baca juga: Cara Ganti Kartu ATM Magnetik ke Chip Bank Mandiri, Ini Langkah dan Dokumen yang Diperlukan
Baca juga: Mengapa Harus Pakai Kartu ATM Debit Chip? Simak 8 Alasan Pemakaian Chip pada Kartu ATM Berikut Ini
Sebenarnya, kebijakan untuk pembaharuan kartu ATM tersebut telah tertuang dalam surat edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP pada 30 Desember 2015 tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debit.
Surat edaran tersebut juga menekankan bahwa mulai 1 Januari 2022, seluruh transaksi Kartu ATM dan/atau Kartu Debit domestik wajib menggunakan kartu dengan teknologi chip berstandar nasional.
Sedangkan praktik untuk melakukan penggantian dan pembaruan sudah berlangsung sejak 1 Juli 2016.
Dikutip dari bca.co.id bahwa jenis kartu ATM BCA yang dapat diganti menjadi kartu chip antara lain Xpresi BCA, Debit BCA, Tapres, BCA Dollar, TabunganKu, Simpel, serta BCA Cash.
Cara Pengajuan Mengganti Kartu Debit BCA Non Chip ke Kartu Debit Chip
1. Via Kantor Cabang BCA
Penggantian ke Kartu Debit BCA Non-Chip ke Kartu Debit Bca Chip dapat dilakukan di seluruh kantor cabang BCA di seluruh Indonesia.
Nasabah hanya perlu membawa KTP serta Kartu ATM Debit Non Chip ketika akan mengurus via kantor cabang BCA.
Ketika sampai petugas pun akan mengarahkan nasabah ke teller untuk ditindaklanjuti.