News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Hari ini, Polda Metro Jaya Mediasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan Haris Azhar 

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pencemaran dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan soal kepemilikan tambang emas di Papua berujung mediasi.

Direktur Eksekutif Lokataru yang juga Aktivis HAM Haris Azhar dijadwalkan akan menjalani mediasi dengan Luhut Binsar Pandjaitan.

Saat dikonfirmasi, Haris mengaku akan jalani mediasi pada hari ini di Polda Metro Jaya.

"Iya benar," ujarnya singkat saat dikonfirmasi Kamis (21/10/2021).

Rencananya, mediasi ini akan berlangsung pukul 10.00 WIB di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya. Tak hanya Haris, terlapor lainnya Koordinator KontraS Fatia Maulidianti juga dijadwalkan jalani mediasi dengan Luhut atas pelaporan dugaan pencemaran nama baik.

Kasus ini dilaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan dua aktivis HAM ke Polda Metro Jaya. Luhut meradang usai namanya disebut oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidianti memiliki tambang emas di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.

Dalam pelaporannya Luhut, mempersangkakan keduanya dengan dugaan Pasal 45 juncto Pasal 27 undang-undang ITE.

Luhut menilai apa yang disampaikan Haris dan Fatia adalah fitnah yang tak memiliki dasar apapun.

Baca juga: Haris Azhar Ngaku Belum Terima Surat Panggilan Polisi Terkait Laporan Luhut

"Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya, jadi saya kira sudah keterlaluan," ujar Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Sebelum membuat laporan, Luhut juga sudah dua kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fathiya atas konten Youtube yang dianggap mencemarkan nama baik.

Namun, somasi tersebut dianggap tidak diindahkan keduanya. Sebab, keduanya tak kunjung meminta maaf atas konten Youtube 'Nge-HAMtim milik Haris Azhar.

Baca juga: Kuasa Hukum Haris Azhar Bersuara Soal Tudingan Minta Saham Freeport: Tak akan Lapor Polisi

Hal itu membuat Luhut, mempersangkakannya keduanya dengan tiga pasal sekaligus.

Pertama Undang-undang ITE, kemudian pidana umum, dan terkait berita bohong. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini