News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pinjaman Online

Menko Polhukam Sarankan Korban Pinjol Tidak Usah Membayar dan Lapor Polisi Jika Diteror

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.| Mahfud MD turut merespon atas beberapa situasi yang kontroversial terkait dengan kejadian di sejumlah tempat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, turut menanggapi terkait banyaknya masyarakat yang menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal.

Mahfud menyarankan agar masyarakat yang telah menjadi korban untuk tidak membayarkan utangnya ke pinjol ilegal.

Lalu, jika korban mendapatkan teror atau ancaman dari pinjol, maka dianjurkan untuk segera melapor ke polisi.

Selain itu Mahfud juga menjamin polisi akan memberikan perlindungan kepada para korban pinjol ilegal.

Baca juga: 3 Cara Cek Status Pinjol Legal/Ilegal di OJK, Berikut Ini Daftar 106 Pinjol Legal dan Berizin di OJK

"Mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar. Kalau kalian tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," kata Mahfud dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (21/10/2021).

Diketahui sebelumnya, akhir-akhir ini, semakin banyak masyarakat yang terjerat utang di pinjol.

Pinjol ini banyak digunakan masyarakat lantaran pencairannya yang mudah dan tidak menggunakan banyak syarat.

Bahkan pinjol ini mungkin dijadikan salah satu solusi untuk mendapatkan uang di tengah kondisi pandemi yang sulit seperti sekarang ini.

Baca juga: Cara Aman Lakukan Pinjaman Online, Ini Daftar Pinjol yang Berizin dan Terdaftar di OJK Oktober 2021

Mirisnya, pinjol yang kebanyakan digunakan masyarakat ini adalah pinjol ilegal.

Hingga akhirnya banyak masyarakat yang menjadi korban karena terus mendapatkan teror atau ancaman dari pihak pinjol.

Baca juga: Daftar Pinjol Terdaftar dan Berizin OJK Oktober 2021 serta Tips Mengindari Pinjol Ilegal

OJK Perbaiki Sistem Pinjol, akan Ada Syarat Modal Minimum

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung tancap gas melakukan penataan ulang terhadap ekosistem pinjaman online (pinjol) atau financial technology peer to peer lending (Fintech P2P).

Hal ini dilakukan menyusul menjamurnya pinjol ilegal yang sangat meresahkan masyarakat.

Pada sisi lain, sebenarnya pinjol juga cukup dibutuhkan oleh masyarakat yang belum tersentuh oleh layanan perbankan konvensional.

Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan menghadapi tantangan akan banyaknya pinjaman online ilegal, maka OJK segera menata ulang ekosistem pinjaman online.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memberikan sambutan saat peluncuran Digital Kredit UMKM yang diselenggarakan oleh HIMBARA dan eCommerce di Jakarta, Jumat (17/7/2020). OJK dalam kebijakannya sangat mendukung pengembangan UMKM termasuk dalam masa pandemi COVID-19 dengan memberikan keringanan kredit perbankan dan pembiayaan kepada UMKM yang terdampak. ANTARA FOTO/Humas OJK/pras. (ANTARA FOTO/PRASETYO UTOMO)

Baca juga: Ibu Hamil Ini Curhat, Stress dan Takut Keguguran Karena Diteror Debt Collector Pinjol

“Pinjaman online akan disetarakan level of playing field dengan lembaga pembiayaan."

"Hal ini untuk memastikan bahwa masyarakat tetap dapat mengakses secara mudah, cepat, suku bunga wajar dan cara penagihan yg tidak melanggar hukum,” kata Wimboh.

Selanjutnya, OJK akan mempersyaratkan antara lain: modal minimum, penilaian kemampuan dan kepatutan pengurus, penerapan tata kelola dan manajemen risiko, serta tata cara penagihan yang tidak melanggar hukum.

Dari aspek pendanaan juga memperhatikan penilaian risiko melalui credit scoring.

OJK juga akan meningkatkan edukasi keuangan dan literasi digital sehingga pemanfaatan pinjaman online untuk kegiatan produktif dan memperhatikan kemampuan membayar pokok dan bunga sehingga tidak terjebak gali lubang tutup lubang.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Hendra Gunawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini