Laporan Wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan pihaknya telah menerbitkan pedoman penuntutan perkara korupsi.
Tujuannya, untuk menghilangkan potensi terjadinya disparitas atau perbedaan tuntutan pidana antar perkara korupsi dengan kasus mirip - mirip atau relatif sama.
"Kami sudah menerbitkan pedoman penuntutan perkara korupsi di KPK," kata Alex dalam webinar 'Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Pasca-2009', Kamis (21/10/2021).
"Tujuannya supaya tidak terjadi disparitas yang jauh bedanya antara perkara satu dengan lainnya padahal perkaranya relatif mirip atau sama," sambungnya.
Selain itu, KPK kata Alex juga berupaya menindaklanjuti temuan - temuan dan rekomendasi yang diajukan dalam penuntutan perkara korupsi.
Indikator yang jadi perhatian KPK yakni, konsistensi penuntutan berdasarkan kedudukan peran terdakwa, jumlah tuntutan uang pengganti kerugian negara, serta penggabungan penuntutan kasus korupsi dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: KPK Selisik Asal-usul Uang Rp 1,5 Miliar yang Ditemukan Saat Penangkapan Dodi Reza Alex Noerdin
"Beberapa indikator yang kami perhatikan adalah konsistensi penuntutan berdasarkan kedudukan peran terdakwa dalam perkara proporsionalitas, tuntutan uang pengganti dengan kerugian negara, serta penggabungan penuntutan untuk tindak pidana korupsi dan pencucian uang," terangnya.