TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap 19 orang tersangka dalam dugaan peredaran narkoba jenis sabu yang masuk melalui Pelabuhan Penyebrangan Bakauheni, Lampung Selatan.
Seluruh tersangka ditangkap berdasarkan hasil pengungkapan selama periode 20 September 2021 hingga 19 Oktober 2021.
Total, barang bukti sabu yang berhasil disita sebanyak 62,9 Kg.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan menyatakan ada seorang tersangka yang harus ditembak mati karena mencoba melarikan diri saat ditangkap pihak kepolisian.
"Total barang bukti yang berhasil disita adalah sebanyak 62,9 Kg dengan total tersangka yang berhasil ditahan sebanyak 19 orang ditambah seorang meninggal dunia atau tindakan tegas dan terukur," kata Krisno di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/10/2021).
Ia menyampaikan seluruh tersangka ditangkap di empat penggerebekan terpisah.
Baca juga: Bareskrim Polri Beberkan Modus Tindak Pidana Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Adapun mayoritas modus pelaku adalah menyeludupkan narkoba sabu menggunakan kemasan teh.
Namun demikian, kata Krisno, aksi pelaku terendus oleh pihak kepolisian. Dia menduga, bungkus teh tersebut diproduksi di salah satu provinsi di Myanmar.
"Paket bungkus-bungkus teh Cina tempat produksinya kami duga berasal dari salah satu provinsi di Myanmar," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan pihaknya juga masih memburu seorang yang telah masuk ke daftar pencarian orang (DPO) berinisial Mr X.
Sebaliknya, pihaknya berhasil menyelamatkan 62.900 jiwa manusia dari peredaran narkoba.
"Ada satu DPO mr X, sedang dikembangkan. Jiwa yang terselamatkan kurang lebih 62.900 jiwa manusia dengan asumsi per orang mengkonsumsi sebanyak 1 gram per hari," ungkap dia.
Atas perbuatannya itu, seluruh tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda minimal Rp 1 miliar.
Subsidair pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Denda maksimal Rp800 juta.