News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pinjaman Online

Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal dan Daftar Pinjol Resmi Berizin serta Terdaftar OJK Oktober 2021

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ciri-ciri pinjaman online ilegal dan daftar pinjol resmi yang berizin dan terdaftar OJK per Oktober 2021, simak selengkapnya dalam artikel ini

TRIBUNNEWS.COM - Simak selengkapnya ciri-ciri pinjaman online (pinjol) ilegal dan daftar pinjol resmi yang berizin dan terdaftar OJK per Oktober 2021.

Dikutip dari ojk.go.id OJK mengimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi yang terdaftar dan berizin OJK.

Masyarakat juga harus mengecek legalitas pinjol ke kontak 157 atau WhatsApp ke nomor 081157157157.

OJK akan menindak tegas perusahaan online legal yang melakukan tindakan penagihan (debt collector) secara tidak beretika.

Dalam laman resmi Instagram @ojkindonesia menginformasikan sejak 2018 telah diblokir 3.516 aplikasi atau situs pinjaman online ilegal.

Baca juga: Digaji Rp 15 Juta, Cerita Karyawan Pinjol Jadi Tersangka Teror Ibu di Wonogiri Berujung Bunuh Diri

Baca juga: OJK Perkuat Tiga Program Dalam Memberantas Pinjol Ilegal

Dikutip dari ojk.go.id berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal atau rentenir online:

1. Tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK

2. Penawaran menggunakan SMS/WA

3. Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4 persen per hari

4. Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman

5. Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan

6. Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto, video, dan lokasi serta sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar

7. Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimasi, dan pelecehan

8. Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas

Sejumlah tersangka dihadirkan pada Konferensi Pers Kasus Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/10/2021). Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pinjol ilegal yang digerebek di Sleman, Yogyakarta, yaitu berinisial GT (24), MZ (30), AZ (34), RS (28), AB (23), EA (31), EM (26), dan RSS (28). Para tersangka terancam dijerat pasal berlapis mulai dari undang-undang ITE hingga TPPU dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini