News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Riau

Geledah 3 Lokasi di Pekanbaru, KPK Temukan Catatan Keuangan Terkait Kasus Bupati Kuansing

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra memakai rompi tahanan usai diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (20/10/2021). Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan ditetapkan sebagai tersangka suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi di wilayah Pekanbaru, Riau.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

"Kamis (21/10/2021) Tim Penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di 3 lokasi berbeda yang berada di wilayah Pekanbaru," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).

Adapun tiga lokasi yang digeledah KPK yakni sebuah kantor di Kecamatan Limpa Pulu, Kota Pekanbaru, Riau; rumah kediaman di Tangkerang, Pekanbaru; dan rumah kediaman di Maharatu, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.

"Dari 3 lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen berupa catatan keuangan yang diduga terkait dengan perkara," ungkap Ali.

Baca juga: Bupati Kuansing Andi Putra Bantah Terima Suap untuk Cari Dana HUT ke-57 Golkar

Selanjutnya, Ali menambahkan, bukti-bukti tersebut akan dicocokkan keterkaitannya dengan perkara inj dan dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Bupati nonaktif Kuansing Andi Putra dkk.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka.

Diduga Andi Putra menerima suap senilai ratusan juta rupiah dari Sudarso untuk memperpanjangan izin HGU kebun sawit milik perusahaan PT Adimulia Agrolestari.

Suap ini berawal saat PT Adimulia Agrolestari tengah mengajukan perpanjangan HGU sawit yang dimulai pada 2019 dan berakhir pada 2024.

Salah satu persyaratan perpanjangan adalah membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan yang diajukan PT Adimulia Agrolestari sebagaimana yang disyaratkan itu ternyata terletak di Kabupaten Kampar.

Padahal seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Untuk mengakali itu, Sudarso mengajukan permohonan kepada Andi Putra.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini