Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan memastikan pihaknya tidak akan membiarkan anggotanya bebas melakukan pelanggaran.
Hal itu pun sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Ramadhan, pihaknya memastikan akan menindak para anggotanya yang melanggar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Jadi perbuatan anggota atau oknum, tidak pernah dilakukan pembiaran. Dengan tegas, Pimpinan polri Akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan dan peraturan undang-undang yang berlaku," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).
Ramadhan mengingatkan anggota Polri yang masih nekat melakukan pelanggaran baik disiplin, etik maupun pidana untuk dapat menanggung risikonya tersendiri.
"Kita juga harus melakukan upaya-upaya yang humanis. Tidak melakukan tindakan-tindakan kekerasan. Kemudian, penegasan dari Bapak Kapolri bahwa Polri tidak pernah melakukan pembiaran terhadap personel atau anggota polri yang melakukan pelanggaran," ungkap dia.
Selain itu, Ramadhan juga mengingatkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah menginstruksikan anggotanya untuk tidak anti kritik merespons masukan dari masyarakat.
"Artinya, ketika kita mendengar kritik dari masyarakat itu menunjukkan bahwa masyarakat peduli terhadap Polri. Tentunya harus dijawab dengan langkah-langkah konkret merespons laporan masyarakat, merespon keinginan masyarakat," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajarannya untuk memberikan tindakan tegas kepada oknum anggota kepolisian yang melanggar aturan saat menjalankan tugasnya.
Sigit menekankan seluruh Kapolda dan Kapolres untuk tidak ragu memberikan sanksi tegas berupa pidana atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada personelnya yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan.
Baca juga: Propam Periksa Admin Akun Instagram Humas Polda Kalteng, Gara-gara Panggil Netizen yang Kritik Polri
"Perlu tindakan tegas jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH, dan proses pidana. Segera lakukan dan ini menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada Kasatwil yang ragu, bila ragu, saya ambil alih," kata Sigit dalam arahannya kepada jajaran melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021).
Sebagai informasi, perilaku sejumlah anggota Polri belakangan menjadi sorotan. Bahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah mengeluarkan surat telegram untuk menindak anggota yang dianggap melanggar.
Adapun salah satu kasus yang jadi menjadi sorotan adalah Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan yang menetapkan seorang pedagang cabai yang sedang membela diri melawan preman sebagai tersangka.
Lalu, peristiwa anggota Polresta Tangerang Brigadir NP yang membanting mahasiswa hingga kejang-kejang saat mengamankan unjuk rasa. Selanjutnya, kasus Satlantas Polres Deli Serdang, Sumatera Utara, yang melakukan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor.
Kemudian, kasus Aipda Ambarita yang memeriksa paksa ponsel warga saat melakukan patroli malam. Berikutnya, admin akun instagram Humas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) yang memanggil netizen pengkritik Polri.
Terakhir, Anggota Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Bripda AB yang viral karena diduga menyalagunakan pemakaian mobil dinas patroli untuk pacaran ke Taman Safari.